REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan sudah menutup masa pelayanan untuk pengurusan dokumen pindah memilih (A5) bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa lagi mengurus dokumen A5.
"Kami sudah menutup pelayanan pindah memilih pada pukul 16.00 WIB dan sudah tidak ada lagi pelayanan mengurus A5," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Viryan mengatakan, KPU melayani pemilih pindahan atau pemilih DPTb sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan MK, pindah memilih tetap diperbolehkan hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara (17 April 2019). Pemilih kategori DPTb yang dilayani KPU ada empat, yakni pemilih dengan kategori sakit, tahanan, bencana alam, atau menjalankan tugas sata pemungutan suara.
Viryan melanjutan, KPU tidak bisa melayani pemilih DPTb di luar empat kategori yang disebutkan MK. Pemilih mahasiswa, pelajar dan pekerja informal tidak masuk empat kategori di atas karena mereka seharusnya sudah mengurus pindah memilih H-30 sebelum pemungutan suara.
"KPU sendiri dari sejak awal sudah proaktif mensosialisasikan, dari pertengahan desember 2018 terkait hal itu. Kita sosialisasikan dapat dukungan berbagai pihak sampai platform medsos. Facebook, google itu membantu kami," ungkap dia.
Bahkan, Viryan mengatakan KPU telah membuat dua tahapan pengurusan pindah memilih agar masyarakat pro-aktif mengurusnya.
"Kami berkali-berkali membuat tahapan pengurusan pindah memilih, yang pertama sampai h-60 lalu samapi h-30, kami telah bekerja tentu sesuai regulasi yang ada," tambahnya.