Rabu 10 Apr 2019 20:04 WIB

Pemilu di Indramayu Terancam Ditunda karena Banjir

Pemkab berupaya untuk mengoptimalkan penanganan banjir sebelum hari pencoblosan.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Luapan sungai Cimanuk merendam ribuan rumah warga di empat desa di Kabupaten Indramayu, Senin (8/4). Banjir juga membuat jalan provinsi penghubung Kecamatan Indramayu - Kecamatan Jatibarang ditutup karena terendam.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Luapan sungai Cimanuk merendam ribuan rumah warga di empat desa di Kabupaten Indramayu, Senin (8/4). Banjir juga membuat jalan provinsi penghubung Kecamatan Indramayu - Kecamatan Jatibarang ditutup karena terendam.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Banjir akibat luapan sungai Cimanuk di Kabupaten Indramayu mengancam pelaksanaan Pemilu 2019. Pemkab berupaya untuk mengoptimalkan penanganan banjir sebelum hari pencoblosan.

Ketua KPUD Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fathoni, mengatakan menaruh perhatian lebih terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah desa di Kabupaten Indramayu. Pasalnya, jika genangan banjir belum surut hingga pemilu berlangsung, maka bukan tak mungkin jika pemilu di Kabupaten Indramayu akan ditunda.

Namun, keputusan mengenai jadi tidaknya pencoblosan akan ditentukan dalam rapat pleno. Jika banjir masih tinggi dalam dua hari ke depan, maka KPUD akan mengambil keputusan untuk menunda pemilu.

Menurut Toni, penundaan pemilu bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang mengalami banjir saja. Namun, penundaan itu akan dilakukan serentak di seluruh wilayah di Kabupaten Indramayu.

‘’Ini pemilu serentak. Tidak mungkin hanya dilaksanakan di sebagian daerah saja,’’ tegas Toni, Rabu (10/4).

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, menjelaskan, jika sampai hari pemungutan suara pada 17 April 2019 banjir tidak surut, maka dimungkinkan akan dilaksanakan Pemilu Lanjutan. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 431 ayat 1 dan 2.

‘’Pemilu Lanjutan itu maksudnya ya ditunda, kalau memang banjir masih tetap melanda hingga hari pencoblosan,’’ terang Nurhadi.

Namun, lanjut Nurhadi, syarat Pemilu Lanjutan itu harus ada keputusan penundaan oleh KPUD Kabupaten Indramayu atas usul PPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 433 ayat 2 huruf a dan b.

‘’Tapi kalau sudah surut banjirnya sebelum hari pemungutan suara, ya pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal,’’ kata Nurhadi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, ada sekitar 30 - 40 TPS yang berada di wilayah genangan banjir. Yoris pun sudah memerintahkan para kapolsek yang wilayahnya tergenang banjir agar berkoordinasi dengan camat, kepala desa dan panwascam setempat untuk mencari lokasi lain. Hal itu untuk mengantisipasi jika saat hari pencoblosan terjadi banjir lagi.

‘’Kita siapkan lokasi lain untuk TPS. Masyarakat pun harus tahu dimana TPS-nya,’’ tandas Yoris.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement