Rabu 10 Apr 2019 20:32 WIB

Masa Tahanan Tersangka Suap Krakatau Steel Diperpanjang

KPK telah menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap empat tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019. Salah satu tersangka itu, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU).

"Hari ini dilakukan perpanjangan selama 40 hari dimulai tanggal 12 April 2019 sampai dengan 21 Mei 2019 untuk empat ersangka tidak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (10/4).

Baca Juga

Selain Wisnu, tiga orang tersangka lainnya, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) seorang pengusaha PT Grand Kartech, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) berpofesi karyawan swasta, dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta. KPK memang telah menetapkan empat tersangka itu dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Adapun, pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.

Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech. Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta. Pada 22 Maret 2019, Rp 20 juta disarahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement