Rabu 10 Apr 2019 22:13 WIB

Kemendagri: Performa PPID Kian Membaik

Masih ada 19 provinsi yang tidak informatif dan kurang informatif.

Red: EH Ismail
Acara Focus Group Discussion (FGD) Standar Kompetensi PPID Provinsi se-Indonesia bertajuk
Foto: Humas Kemendagri.
Acara Focus Group Discussion (FGD) Standar Kompetensi PPID Provinsi se-Indonesia bertajuk "Mengukur dan Menakar Standar Kompetensi PPID se-Indonesia" di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu (10/04).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Penerangan Kemendagri melalui Tenaga Humas Pemerintah Kemendagri Astri Megatari menyampaikan enam catatan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu disampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) Standar Kompetensi PPID Provinsi se-Indonesia yang bertajuk  "Mengukur dan Menakar Standar Kompetensi PPID se-Indonesia". Acara digelar di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu (10/04).

Adapun keenam catatan yang disampaikan Astri mencakup performa PPID, konektivitas dan sinergitas, kompetensi sumber daya manusia (SDM), teknologi, dukungan parlemen atau dukungan politik, dan pelayanan masyarakat.

“Terkait dengan performa dari masing-masing provinsi, ini mungkin menjadi bahan diskusi kita bersama sebenarnya apa yang masih menjadi kendala atau masalah sehingga performa PPID kian membaik,” kata Astri.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Pusat pada 2018 menilai ada empat provinsi masuk dalam kategori Informatif, yakni Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Kemudian provinsi yang Menuju Informatif adalah Aceh, NTB, Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.

Sedangkan provinsi yang Cukup Informatif adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Banten, Sumatra Utara, Papua, dan Bali. Provinsi-provinsi lain di luar kategori tersebut masih merupakan provinsi yang tidak informatif dan kurang informatif. “Masih ada 19 provinsi.”

Mengenai konektivitas dan sinergitas, Astri menyatakan, sinergi yang tidak cukup baik antara PPID provinsi dengan PPID kabupaten/kota menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya atau kurang terinformasi masyarakat.

Soal kompetensi SDM yang bekerja di PPID, Kemendagri memahami memang tidak sedikit SDM yang ditempatkan tidak disiapkan untuk PPID. Artinya, dari background (latar belakang) pendidikan, masih jarang SDM yang punya skill atau kemampuan khusus sebagai PPID. “Tadi dari Kominfo sangat baik sekali sudah menulis kamus kompetensi yang nanti bisa kita gunakan bersama sebagai standar kompetensi SDM PPID,” terang Astri.

Menyangkut teknologi, Astri melanjutkan, sebenarnya teknologi ini erat kaitannya dengan sinergitas. Informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat yang dimiliki PPID di Kemendagri tersaji di website. Sayangnya, informasi yang ada di dalam website Kemendagri baru terkoneksi langsung dengan sepuluh provinsi. Sisanya, belum terintegrasi. “Ini perlu menjadi koreksi bagi kita bersama dan menjadi pengembangan untuk kita bersama.”

Ihwal dukungan parlemen atau dukungan politik, kata Astri, Kemendagri menyadari hal itu terkait dengan program kegiatan alokasi anggaran PPID yang berkenaan langsung dengan DPRD di provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itulah, perlu dibangun narasi positif sebagai sebuah pendekatan personal atau pemberian pemahaman langsung kepada DPRD mengenai pentingnya keberadaan PPID.

Terakhir, dalam aspek pelayanan masyarakat, eksistensi dan kinerja PPID juga memberi kontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat. Sebab, melalui kanal PPID masyarakat bisa mendapatkan pemenuhan informasi yang dibutuhkan.

“Jadi lima hal pertama tadi sebenarnya sekadar bagaimana memperbaiki kinerja dari internal kita sebagai pemerintahan, tapi ujungnya ada di masyarakat. Jangan sampai mereka meminta informasi ke tempat yang salah yang tidak kredibel atau tidak jelas sumber informasinyaMasyarakat harus puas dapat terlayani dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat,” ujar Astri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement