REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat mengharapkan informasi yang sudah diviralkan di media sosial mengenai kasus penganiayaan pelajar SMP bernama Ay hendaknya segera diakhiri. Sebab, perbincangan itu akan berdampak buruk membunuh karakter pada pelajar yang terkait peristiwa tersebut.
"Semoga teman-teman netizen, bijak menggunakan social media," kata Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad di Pontianak, Rabu (10/4) malam.
Menurut dia, apa yang terjadi kali ini, sebenarnya tidak juga menjadi sesuatu yang pertama kali, baik di Pontianak maupun juga di Kalbar dan Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi sesuatu yang luar biasa karena pengaruh sosmed yang sangat luar biasa yang sampai hari ini tidak bisa dibendung.
Dia menambahkan, kejadian seperti penganiayaan terhadap anak atau pelajar memang ada dan memang cukup memprihatinkan. Namun, hal yang diperlukan saat ini adalah untuk semua orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah adalah literasi terhadap penggunaan media sosial.
"Ini sangat penting karena kita mendengar tadi dari terduga pelaku, bahwa semua terjadi dari percakapan dan status status di media sosial. Gimana anak-anak juga kita ajari untuk bijak bersosmed," kata dia lagi.
Sesuai amanat undang-undang, menurut dia, korban dan terduga pelaku ada menjadi kewajiban semua pihak untuk merasiakan identitasnya. "Apa yang sudah diviralkan itu sama saja dengan membunuh karakter adik-adik tadi," kata dia mengingatkan.
Karena itu, KPPAD Kalbar mengharapkan agar semuanya bisa dihentikan. Apalagi tadi terduga pelaku bersama rekan-rekannya sudah menyesali perbuatannya, dan mereka mengaku telah menerima ancaman akan dibunuh.
Alik menambahkan, dalam pertemuan para terduga pelaku dan rekan-rekannya dengan KPPAD Kalbar, mereka semuanya korban. "Korban dari kurangnya perhatian orang tua, korban dari lingkungan yang tidak kondusif, korban dari kebijakan pemerintah yang tidak support terhadap anak, tidak ramah anak," kata dia lagi.
Menurut dia lagi, banyak aspek yang harus dipahami bersama-sama seluruh masyarakat, bahwa pada hakikatnya ketika anak jadi pelaku maka ia juga sebagai korban. KPPAD Kalbar tidak berharap korban dieksplor sedemikian rupa, tetapi KPPAD juga tidak bisa melarang karena hal itu merupakan kewenangan dari keluarga korban.
"Sebenarnya harapan kita, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyembuhan psikis korban, akan lebih baik anak ini dihindarkan dari pertemuan ataupun interaksi-interaksi yang tidak sehat buat anak. Tetapi ini kita kembalikan lagi kepada pihak keluarga," katanya.
Untuk diketahui, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pelajar SMA terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMP saat ini sudah ditangani Polresta Pontianak. Polisi telah menetapkan tiga dari 12 pelajar yang terkait kasus itu sebagai tersangka.
Ketiga adalah berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Aud di Kota Pontianak. "Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.