Kamis 11 Apr 2019 02:35 WIB

Selandia Baru Sahkan Amendemen UU Senjata

Pengesahan amendemen UU senjata membutuhkan Persetujuan Kerajaan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.
Foto: EPA-EFE/Boris Jancic
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Rancangan Undang-undang tentang persenjataan senapan serbu dan senapan gaya militer di Selandia Baru melewati pembahasan yang ketiga kalinya. Larangan penggunaan berbagai senapan akan menjadi hukum kurang dari sebulan lagi lantaran adanya pembantaian yang terjadi di dua masjid di Christchurch.

Dilansir dari Stuff, di parlemen pada Rabu (10/4) malam kemarin waktu setempat, anggota parlemen dari semua unsur politik memberikan suara mendukung larangan persenjataan api. Aturan tersebut, yang membutuhkan Persetujuan Kerajaan, akan menjadi hukum pada akhir pekan ini dan hal itu berarti akan ada larangan terhadap semua senjata semi-otomatis dan gaya militer, seperti yang digunakan selama serangan teroris Christchurch yang menewaskan 50 dan melukai puluhan lainnya.

Baca Juga

Di parlemen pada Rabu malam saat itu, Kepala Kepolisian Stuart Nash kerap mengingatkan orang-orang masih banyak orang yang menderita akibat serangan 15 Maret itu. Ada keluarga dan teman-teman yang merawat 14 orang yang masih terbaring di ranjang rumah sakit untuk pulih dari luka tembak dan cedera lainnya.

Nash mengatakan undang-undang itu hanyalah langkah pertama dari banyak orang untuk menciptakan negara yang lebih aman. Ia mengingatkan tentang pemilik senjata yang taat hukum. Ada orang-orang baik yang akan menemukan diri mereka dengan memiliki senjata api, suku cadang dan majalah terlarang.

"Ini karena kita mengubah hukum, bukan karena orang-orang ini telah melakukan kesalahan," kata Nash.

Semua anggota parlemen memberikan suara mendukung RUU tersebut, kecuali David Seymour yang mengatakan tidak ada waktu yang cukup lagi untuk melakukan konsultasi dengan publik. Sebelumnya, pada hari itu Perdana Menteri Jacinda Ardern merefleksikan kunjungan rumah sakitnya kepada para korban penembakan di masjid.

Ardern, yang pertama kali berbicara selama pembacaan RUU itu, mengatakan dia bangga dengan pekerjaan yang telah dilakukan untuk meloloskan RUU tersebut. "Kita akhirnya ada di sini karena 50 orang meninggal dan mereka tidak memiliki suara. Kita di rumah ini adalah suara mereka. Hari ini kita dapat menggunakan suara itu dengan bijak."

Seymour mengatakan kepada DPR senjata yang digunakan dalam serangan teror Christchurch dirancang untuk membunuh. Ketika dia mengunjungi rumah sakit, tidak satu korban pun hanya memiliki satu luka tembak, katanya.

"Saya berjuang mengingat setiap luka tembak. Dalam setiap kasus mereka berbicara tentang banyak luka, banyak luka melemahkan yang dianggap tidak mungkin bagi mereka untuk pulih dalam beberapa hari. Mereka akan membawa cacat seumur hidup dan itu sebelum Anda pertimbangkan dampak psikologis. Kami di sini untuk mereka," kata Syemour.

Dia ingat bagaimana setelah serangan dia berbicara kepada Komisaris Polisi dan bagaimana dia menggambarkan kepadanya sifat serangan yang telah terjadi, sifat senjata yang telah digunakan dan bahwa mereka telah diperoleh secara legal. "Aku tidak bisa membayangkan bagaimana senjata yang bisa menyebabkan kehancuran dan kematian berskala besar seperti itu, dapat diperoleh secara legal di negara ini."

Segera setelah itu dia membuat keputusan untuk melarang senjata, mengetahui parlemen akan bersamanya, katanya. "Kami berada di sini hanya 26 hari setelah serangan teroris paling dahsyat menciptakan hari tergelap dalam sejarah Selandia Baru," katanya.

"Kami berada di sini sebagai Parlemen yang hampir seluruhnya bersatu. Ada beberapa kesempatan ketika saya melihat Parlemen bersatu dengan cara ini dan saya tidak dapat membayangkan keadaan di mana itu lebih penting daripada sekarang."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement