REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, Hamdan Kurniawan mengatakan, akan memusnahkan seluruh surat suara yang rusak. Berdasarkan hasil penyortiran, KPU DIY menemukan 27.282 surat suara yang rusak di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
"Dari hampir 14 juta surat suara, yang rusak hanya 27 ribu lebih," kata Hamdan kepada Republika, Rabu (10/4).
Seluruh surat suara yang rusak ini akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin. Pemusnahan akan dilakukan paling lama sehari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
"Yang jelas (pemusnahan dilakukan) sebelum pemungutan suara. Ya supaya tidak disalahgunakan. Prosedurnya seperti itu, yang rusak berapa, terus diganti dan dihancurkan atau dibakar," jelasnya.
Hamdan menjelaskan, jumlah surat suara yang rusak pun telah dilaporkan kepada KPU RI. Sehingga, paling lambat pada 12 April akan dikirim pengganti surat suara yang rusak tersebut.
"Dan itu sudah ada komitmen dari penyedia untuk segera mengirimkan surat suara yang rusak," ujarnya.