REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (Kemen-PPPA) mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Sekretaris Menteri Kemen-PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan telah berkomitmen akan terus mengawal kasus penganiayaan yang menimpa AY (14).
"Korban akan terus mendapatkan penanganan dalam bentuk trauma healing dari psikolog. Sementara pihak rumah sakit berencana akan melakukan hypnotherapy bagi korban. Kemen-PPPA berharap agar korban mendapatkan proses pemulihan yang baik," kata Pribudiarta, dalam konferensi pers di Kantor Kemen-PPPA, Kamis (11/4).
Pihak Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan. Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Mitra Medika kasus tersebut masuk kategori penganiayaan ringan. Kemen-PPPA juga memastikan para pelaku juga akan diberikan pendampingan dalam bentuk pemulihan pola pikir atas tindakan salah yang telah dilakukan.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen-PPPA, Nahar mengatakan saat ini tim di Pontianak masih menunggu proses penyidikan. Ia juga berharap proses yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nahar juga mengatakan, pendampingan akan diberikan baik kepada pelaku maupun korban. "Secara hukum ini terus berjalan. Tentu akan menyesuaikan dengan aturan tadi. Kami dari Kemen-PPPA terus mendampingi dan memastikan support-support termasuk Dinas PPPA di Pontianak mendatangkan psikolog untuk menangani pelaku dan korban," kata dia.