Kamis 11 Apr 2019 16:59 WIB

Pokja Minta PPLN Kuala Lumpur Cek Surat Suara Tercoblos

Bawaslu menemukan dugaan kecurangan surat suara tercoblos di Malaysia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi surat suara
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ilustrasi surat suara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari jelang pencoblosan pemilihan umum (Pamilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya surat suara sudah tercoblos di Malaysia. Peristiwa tercoblosnya surat suara tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi dugaan kecurangan pemilu tersebut, Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN), Wajid Fauzi sudah meminta pihak PPLN di Kuala Lumpur untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. Mengingat, isu tersiar melalui potongan video penemuan surat suara yang sudah tercoblos pertama kali beredar di media sosial.

Baca Juga

"Saya sudah minta PPLN KL segera melacak, dan jika benar agar segera ambil langkah dann tindakan sesuai ketentuan," jelas Fauzi dalam pesan singkatnya, Kamis (11/4).

Kemudian Fauzi juga menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Apabila, sambungnya, rekaman video tersebut benar-benar terjadi.

Sampai saat ini, kata Fauzi, anggota PPLN di Kuala Lumpur masih mendalami laporan itu. Ia mengaku sampai saat ini belum mengetahui berapa jumlah surat suara yang sudah tercoblos.

"Kita belum dapat laporan dari lapangan, jadi masih diperiksa," kata Fauzi.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyatakan, pihaknya menemukan kecurangan berupa adanya penyelundupan surat suara dan surat suara yang telah tercoblos. Bawaslu pun akan meminta proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dihentikan sementara.

Menurut Fritz, temuan boks berisi surat suara dan surat suara yang tercoblos di Malaysia benar dan bukan informasi hoaks. "Benar (temuan itu). Panwaslu Kuala Lumpur sebagai penemu dan kami well informed. Kami meminta KPU melakukan evaluasi kinerja. Sebab terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/4) siang.

Dia melanjutkan, Bawaslu telah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan. "Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia untuk sementara," tegas Fritz.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement