Kamis 11 Apr 2019 17:18 WIB

Kemenkominfo Blokir Konten Perundungan AY di Medsos

Kemenkominfo memblokir konten penganiayaan AY di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memblokir konten terkait penganiayaan atau perundungan siswi berinisial AY (14 tahun) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyebut sudah mendapat informasi tentang kasus AY sejak tiga hari lalu. Mesin Kemenkominfo pun mulai mendeteksi dan melakukan pemblokiran semenjak itu.

"Kami mulai cari karena jadi trending topic. Kontennya terkait itu sudah kita blokir," katanya pada wartawan di Jakarta, Kamis (11/4).

Baca Juga

Namun pemblokiran konten hanya dapat dilakukan pada Facebook, Twitter, dan Instagram. Ia mengatakan Kemenkominfo tak bisa memblokir konten di aplikasi what's app (WA) karena merupakan ranah privasi masyarakat.

"Kendala di WA karena jalurnya komunikasi privat jadi masyarakat berhak berkomunikasi di sana," ujarnya.

Ia menjelaskan akun WA milik masyarakat baru bisa diblokir bila terbukti menyebarkan informasi hoaks secara kontinu. Akun WA itu pun mesti dilaporkan sebelumnya ke Kemenkominfo.

"Kecuali bila sering sebar hoaks dan ada laporan maka no WA itu bisa diblokir," ucapnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan keprihatinan atas kasus penganiayaan yang dialami AY. Ia berharap keadilan tak hanya diberikan pada korban, melainkan juga pada pelaku karena menjadi korban rendahnya literasi digital.

"Kami sesalkan kok moralnya begitu, anak-anak ini korban juga terlepas dari pelaku dalam kasus ini, mereka korban dalam fenomena global bahwa gara-gara medsos (media sosial) saling melukai satu sama lain," tuturnya.

Ia berharap masyarakat dapat melihat kasus AY secara objektif, di mana pelaku juga punya hak dilindungi sebagai anak.

"Harus ada perlindungan juga buat mereka (pelaku). Jangan dengan marah karena bela AY jadi bertindak berlebihan, trial by the press," harapnya.

Sebelumnya, anak perempuan berinisial AY (14 tahun) mendapat penganiayaan dari sejumlah anak lainnya di Kota Pontianak pada akhir Maret lalu. AY mengalami luka pada hampir seluruh bagian tubuh, termasuk di bagian alat kelaminnya. Sampai saat ini, tiga pelaku sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian setempat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement