REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL-- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan undang-undang yang mengkriminalisasi aborsi tidak konstitusional. Keputusan itu akan membatalkan larangan aborsi yang sudah berlaku sejak 1953.
Pengadilan mengatakan pernyataannya larangan aborsi seperti juga peraturan yang membuat dokter melakukan aborsi dengan persetujuan pasien dapat dikenakan tuntutan pidana sama sekali tidak konstitusional. Tapi hukum larangan aborsi akan tetap berlaku sampai akhir tahun depan dan setelahnya dihapus.
Undang-undang aborsi itu diangkat pada 2012. Pengadilan sebelumnya terpecah menjadi dua kelompok, terbagi delapan hakim secara merata.
"Undang-undang yang mengkriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi atas keinginannya sendiri akan melampaui batas minimum yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan legislatif dan membatasi hak perempuan hamil dalam menentukan nasibnya sendiri," kata keputusan pengadilan, Kamis (11/4).
Korea Selatan melarang aborsi sejak 1953, ketika negara itu pertama kali memberlakukan hukum pidana setelah Perang Korea 1950-1953 dan belum diubah sejak saat itu. Undang-undang itu menyebutkan perempuan yang melakukan aborsi akan dipenjara selama satu tahun atau kurang atau membayar denda 2 juta won atau kurang. Undang-undang itu juga mengincar profesional medis termasuk dokter.
Dokter yang menjalani aborsi atas permintaan pasien akan dipenjara dua tahun atau kurang. Izin praktek dari dokter tersebut juga akan ditangguhkan selama tujuh tahun.
Ada pengecualian dalam undang-undang saat ini. Aborsi boleh dilakukan dengan syarat umur kehamilan berusia di bawah 24 pekan dengan alasan medis seperti penyakit keturunan atau kehamilan yang dapat membahayakan nyawa ibu atau kehamilan yang disebabkan pemerkosaan.
"Jika kasusnya tidak ada dalam pengecualian, maka hukum memaksa perempuan mempertahankan kehamilannya sepenuhnya tanpa kecuali bahkan jika kasus itu berada di sebuah keadaan di mana menyebabkan konflik aborsi yang luas seperti alasan sosial dan ekonomi," kata pengadilan.
Putusan pengadilan itu mencerminkan tren dekriminalisasi aborsi, karena jumlah kasus kriminalisasi aborsi pun sudah menurun.
Menurut data pengadilan Korsel hanya ada delapan kasus aborsi ilegal yang dibawa ke pengadilan pada 2017, turun dari 24 kasus pada 2016. Dari 14 kasus yang diputuskan di pengadilan rendah pada 2017 lalu, ada 10 kasus yang dinyatakan tidak ada kejahatan yang telah dilakukan.
Jumlah aborsi di Korea Selatan juga semakin menurun. Diperkirakan aborsi di umur 15 sampai 44 tahun pada 2017 lalu hanya sekitar 49.764, turun jauh dari 2005 yang berada diangka 342.433 dan 2010 di angka 168.748. Menurut Kementerian Kesehatan dan Sosial Korsel meningkatnya penggunaan alat kontrasepsi dan menurunnya populasi perempuan berusia 15 sampai 44 tahun menjadi penyebab menurunnya angka aborsi ini.