REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirodj menegaskan bendera NU tidak boleh digunakan untuk berkampanye dalam politik praktis. Hal itu menanggapi informasi salah satu cawapres yang mengibarkan bendera NU saat berkampanye.
"NU, benderanya tidak boleh untuk kampanye politik praktis, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebenarnya. Bendera NU lho ya. Hanya, kalau bendera PKB kan mirip-mirip NU dikit tuh, bintang sembilan," katanya di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikannya usai konferensi pers terkait diterimanya usulan PKB yang memuat hasil musyawarah alim ulama NU sebagai resolusi Centrist Democrat International (CDI).
Sebelumnya, bendera berlambang NU dikibarkan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno dalam acara kampanye akbar di Lumajang, Jawa Timur pada Kamis (4/4). Aksi Sandi menuai banyak protes.
Pengurus Cabang NU (PCNU) Lumajang sampai menyampaikan nota keberatan dan kekecewaan atas tindakan penyalahgunaan bendera NU tersebut. Penggunaan bendera NU di acara tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan horizontal di tengah masyarakat.
Meski demikian, Said Aqil memastikan tidak ada indikasi perpecahan dukungan di kalangan nahdliyin. Pemilihan Presiden 2019 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin pada nomor urut 01 dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada nomor urut 02.