Kamis 11 Apr 2019 19:41 WIB

Panwaslu KL Sebut yang Tercoblos di Malaysia Surat Suara Sah

Puluhan ribu surat suara ditemukan di dua tempat berbeda di Malaysia.

Rep: Ali Mansur, Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas merapikan surat suara saat melakukan simulasi pencoblosan pemilu di GOR Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (6/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[ilustrasi] Petugas merapikan surat suara saat melakukan simulasi pencoblosan pemilu di GOR Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kuala Lumpur (KL) memastikan bahwa surat suara tercoblos yang ditemukan adalah surat suara asli milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Puluhan ribu surat suara tersebut ditemukan di dua tempat berbeda, di wilayah Sungai Tangkas dan Bandar Baru, Kajang, Malaysia.

"Itu merupakan surat (suara) resmi valid yang akan dikirim kepada calon pemilih yang menggunakan metode pos dan itu beralamat semuanya dan bernamakan WNI kita di wilayah yurisdiksi KBRI Kuala Lumpur," jelas Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahra, saat diwawancarai oleh TV One, Kamis (11/4).

Baca Juga

Azzahra menambahkan, adapun surat suara yang tercoblos cukup beragam. Sampel yang diambil dilokasi pertama di sebuah gudang, lembar calon presiden dan wakil presiden yang tercoblos adalah pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Untuk lembar legislatif adalah DKI Jakarta daerah pemilihan 2 dan partainya adalah Nasdem nomor urut 3. Sementara di lokasi kedua, surat suara yang ditemukan di sebuah ruko, lembar calon presiden dan wakil presidennya tetap nomor 01. Kemudian lembar calon legislatif-nya adalah Partai Nasdem nomor urut 2 dan Partai Demokrat nomor 3.

"Jumlahnya di lokasi pertama itu sekitar 10-20 ribu surat suara, tapi yang tercoblos baru sekitar lima ribuan kalau yang di lokasi kedua yang sudah tercoblos lebih dari 10 ribu surat suara," ungkapnya.

Di lokasi kedua, menurut Azzahra, yang mencoblosi surat suara acara ilegal adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri. Itu diketahui dari keterangan Sekber Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang pertama melakukan penggerebekan.

Para pelaku mengaku diberi upah 50 sen ringgit per surat suara. Sayangnya, Azzahra sendiri tidak sempat menemui para pelaku, karena kabur terlebih dulu.

"Itu saja pengakuannya mereka disuruh dibayar 50 sen persatu surat suara. Saya kira mereka mengetahui kalau itu adalah tindakan ilegal," tutur Azzahra

Azzahra melanjutkan, para pelaku tidak memberitahukan siapa yang menyuruh dan mengupah mereka untuk mencoblos surat suara. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari siapa oknum yang menyuruh mereka. Selain itu, Azzahra sudah mencari informasi terkait kepemilikan gudang di lokasi pertama kepada pihak kepolisian setempat.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya belum bisa merespons pernyataan Bawaslu soal rekomendasi penundaan sementara pemungutan suara di Malaysia. Hingga saat ini, KPU mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu.

"Kami belum bisa merespons pernyataan Bawsalu, karena sampai dengan saat ini, KPU belum mendapatkan surat secara resmi dari Bawaslu," ujar Wahyu ketika dihubungi, Kamis (11/4).

Menurutnya, KPU ingin mendapatkan informasi yang akurat terlebih dahulu. Sehingga, pihaknya untuk mendapatkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

"Informasi akurat menjadi dasar bagi KPU untuk mengambil langkah berikutnya. Jadi sebelum mendapatkan informasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan tentu kami belum bisa mengambil langkah berikutnya," tegas Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement