Jumat 12 Apr 2019 06:06 WIB

Bawaslu Kumpulkan Bukti Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Bawaslu menduga surat suara yang tercoblos berasal dari surat pos.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti serta fakta terlebih dahulu mengenai ditemukannya surat suara yang telah tercoblos di Malaysia. Hal itu dilakukan sebelum diputuskan mengenai rekomendasi penundaan Pemilu di wilayah itu.

“Kami kumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan misalnya kami ada rekomendasi misalnya apa, penundaan atau ulang tapi tentu dalam konteks yang saat ini informasinya dugaannya itu adalah surat pos,” kata Abhan di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Baca Juga

Dia menekankan, artinya ketika data-data dan bukti yang ditemukan Bawaslu kuat, maka pihaknya akan merekomendasi penundaan atau pencoblosan ulang yang ada pada pos.

Sebab, pada Pemilu kali ini, setidaknya ada tuga mekanisme pemungutan suara di luar negeri. Yaitu, pemungutan pada TPS, pada Kotak Suara Keliling (KSK), dan juga pos.

“Yang sudah berjalan adalah pos, kemudian yang KSK sedang berjalan di Malaysia sedang berjalan, kalau tidak salah  ada satu dua hari ini sudah berjalan. KSK hari ini juga sudah berjalan. Jad prinsipnya kami akan verifikasi dulu bukti-bukti dari kawan-kawan yang ada di Malaysia,” ujar dia.

Dia mengakui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri paling besar adalah Malaysia. Jumlahnya, sekitar 50 persen dari total keseluruhan di berbagai negara.

Adanya fakta itu, maka dia pun membuat Malaysia menjadi daerah konsentrasi pengawasan Bawaslu. Termasuk pada pemungutan suara dengan tiga cara tadi.

“Yah kami kan ada jajaran pengawas kami. Pengawas luar negeri pengawas yang KSK juga kami ada. Tentu dengan alat kerja pengawasan kami kami optimalkan,” ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement