Jumat 12 Apr 2019 11:06 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Jokdri Segera Disidang

Jokdri jadi tersangka kasus perusakan barang bukti perkara dugaan pengaturan skor

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri saat konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara dan enam dugaan pengaturan skor bola di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri saat konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara dan enam dugaan pengaturan skor bola di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia telah lengkap atau P21. Dalam kasus ini, Joko Driyono (Jokdri) telah ditetapkan menjadi tersangka.

Satgas Antimafia Bola Polri akan menyerahkan tersangka Jokdri bersama barang buktinya ke Kejagung pada Jumat (11/4). "Rencananya setelah Jumatan (diserahkan ke Kejagung)," kata Ketua Tim Media, Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (11/4).

Baca Juga

Argo menyebut, penyerahan Jokdri beserta barang buktinya akan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Namun, Argo tidak menjelaskan lebih rinci barang bukti apa saja yang diserahkan penyidik ke Kejagung hari ini.

Untuk diketahui, Kejagung telah menyatakan berkas perkara Jokdri lengkap sejak Jumat (5/4) lalu. Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meneliti berkas perkara terkait syarat formil dan materiil.

Jokdri menjadi tersangka terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Jokdri, polisi lebih dulu menyerahkan 6 tersangka terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia ke Kejagung dan dibawa langung ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk segera disidangkan. Mereka diserahkan polisi pada Rabu (10/4) lalu dengan disertai dua kotak barang bukti berisi dokumen-dokumen.

Keenam tersangka yang diserahkan itu adalah mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement