Jumat 12 Apr 2019 12:30 WIB

Jokowi Serahkan ke Bawaslu Dugaan Kecurangan Surat Suara

Jokowi menegaskan jika terjadi kecurangan maka harus ada tindakan tegas.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Joko Widodo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Calon presiden pejawat Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kepada Bawaslu dugaan kecurangan pencoblosan surat suara di Malaysia. Ia juga mendorong dilakukannya investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut  oleh Bawaslu maupun kepolisian.

"Kita serahkan ke Bawaslu lah mekanisme di pemilu kan Bawaslu, kalau mekanisme pidananya di polisi. Itu saja sudah," ujar Jokowi usai berkampanye di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4).

Baca Juga

Jokowi menegaskan, jika terbukti terjadi kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu di Malaysia, maka harus ditindak tegas melalui hukum yang berlaku.

"Kalau ada yang dilanggar, Bawaslu bisa menindak atau kalau ada pidananya ya Polri harus tegas. Polisi harus tegas melakukan tindakan hukum, itu saja," tegas Jokowi.

Ketegasan aparat berwenang, kata dia, diperlukan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Sehingga masyarakat tak resah dan khawatir atas dugaan kecurangan surat suara tersebut.

Jokowi juga menegaskan pemerintah tak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan baik yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU, maupun kepolisian. Sebab, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang independen.

Karena itu, jika penyelidikan terhadap Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana akan dilakukan, Jokowi pun menyerahkan kepada pihak yang berwenang.

"Ingat ya ini urusan pemilu adalah urusannya KPU yang independen. KPU itu di luar negeri itu namanya PPLN, tidak ada yang namanya urusan yang pemerintah di sini ga ada, KPU ada PPLN, PPLN menyelenggarakan pemilu di luar negeri," jelas Jokowi.

Untuk diketahui, anak dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana yakni Davin Kirana merupakan Caleg Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan Panwaslu Malaysia mendapat laporan bahwa Davin Kirana ikut dalam suatu acara di kedutaan besar Indonesia di Malaysia. Laporan tersebut, kata Bagja, sedang ditindaklanjuti oleh Panwaslu di Malaysia, namun tiba-tiba terjadi kejadian surat suara yang sudah tercoblos termasuk untuk Davin Kirana.

Ia pun mengungkapkan, pihaknya sudah mengingatkan KPU soal Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia. Bawaslu telah meminta KPU untuk mengganti yang bersangkutan agar terhindar dari konflik kepentingan.

Temuan surat suara yang telah tercoblos terungkap dari beredarnya video penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia.

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Achmad.

Terdapat juga foto surat suara yang sudah tercoblos untuk Caleg Nasdem Davin Kirana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement