Jumat 12 Apr 2019 14:54 WIB

Polisi Malaysia Terima Aduan Soal Pencoblosan Surat Suara

Laporan diajukan oleh dua WNI yang menduga ada kecurangan pemilu.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Agus Setiawan
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Malaysia telah menerima dua pengaduan terkait dengan penemuan surat suara yang diduga sudah tercoblos di Selangor.

Kepala Polisi Selangor Datuk Noor Azam Jamaludin mengatakan, polisi akan bertindak sesuai dengan laporan tersebut. Detail laporan kasus ini, kata ia, akan dijelaskan oleh Inspector-General of Police (IGP) dalam pernyataan resminya.  "Saya dapat mengonfirmasi soal laporan ini," ujarnya, Jumat (12/4). 

Baca Juga

Seperti dilansir media Malaysia, the Star, laporan ini diyakini telah diadukan oleh dua warga Indonesia yang menduga adanya kecurangan dalam pemilu.

Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta belum mau menyimpulkan apakah benar telah terjadinya pencoblosan surat suara untuk capres-cawapres dan anggota dewan tertentu.

Namun KPU menegaskan belum merencanakan penundaan pemilu di Malaysia.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, soal surat suara tercoblos yang ditemukan di Selangor saat ini masih dalam pemeriksaan KPU dan Bawaslu. KPU bersama Bawaslu telah mengirim tim melakukan klarifikasi.

Tim KPU yang dipimpin dua Komisioner KPU, Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari telah berangkat pada Jumat (12/4) pagi ke Kuala Lumpur dan Selangor untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi guna memastikan kondisi sebenarnya dari video tersebut.

Dengan demikian, Viryan memastikan belum ada penundaan pemilu di Malaysia masih sesuai jadwal pada Ahad (14/4) lusa. "(Penundaan) Gak lah, kan diklarifikasi dlu. tentunya KPU bersama-sama dengan Bawaslu sudah berkordinasi ini kita perjelas dulu statusnya," kata Viryan kepada wartawan di kantor KPU, Jumat (12/4).

Ia mengatakan yang perlu diperjelas itu adalah, status dari video itu seperti apa? Kemudian kalaupun misalnya benar, bagaimana kejadian sebenarnya? Kedua hal kemungkinan itu harus jelas dan detail,  dari mulai jumlah hingga, kondisinya. "Sedetail mungkin untuk kemudian kami mengambil keputusan terkait kasus tersebut," jelasnya.

Viryan menegaskan, pada rinsipnya KPU tidak pernah toleransi terhadap berbagai bentuk upaya kecurangan. Namun segala temuan kecurangan perlu dipastikan, apakah yang terjadi demikian adanya atau tidak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement