Jumat 12 Apr 2019 15:52 WIB

38 Kapal Ikan Ilegal Berhasil Ditangkap Sejak Januari 2019

Sebanyak 38 kapal ikan ilegal ditangkap karena melakukan ilegal fishing.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi penenggalaman kapal asing ilegal
Foto: Antara/M N Kanwa
Ilustrasi penenggalaman kapal asing ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat, setidaknya 38 kapal ikan ilegal berhasil ditangkap sepanjang Januari hingga Kamis (11/4). Jumlah itu terdiri dari 15 kapal ikan asing (KIA) Vietnam, 13 KIA Malaysia, dan  10 kapal ikan Indonesia (KII).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, mengatakan jumlah tersebut menambah total tangkapan kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP sepanjang tahun 2014-2019 (April) yang mencapai angka 582 kapal.

Baca Juga

Agus menjelaskan, proses penangkapan kapal ikan ilegal itu dilakukan melalui patroli terintegrasi dengan operasi udara (airborne surveillance) serta informasi yang diperoleh dari masyarakat melalui SMS gateway.

Data-data tersebut merupakan sumber informasi bagi kapal pengawas perikanan untuk melakukan operasi di laut. Metode ini efektif untuk memberantas praktik-praktik illegal fishing yang dilakukan kapal asing maupun kapal Indonesia.

Menurut Agus, airborne surveillance menjadi upaya tambahan yang tengah ditingkatkan oleh PSDKP mulai tahun ini guna melakukan pengawasan yang terintegrasi. Hasilnya pun menunjukkan kinerja yang positif.  "Ada 19 hari operasi," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika,co.id, Kamis (11/4).

Upaya airborne surveillance tersebut pertama dilakukan di Pangkalan Operasi Natuna, Banjarmasin, Manado, dan Batam, meliputi Wilayah Penangakpan Perikanan (WPP) 711, 712, 713, dan 716. Hasilnya, ada sembilan kapal yang ditangkap, ada penyitaan 12 alat tangkap terlarang, dan sembilan rumpon yang dipotong KKP di tempat tersebut.

Selain itu, Kapal Pengawas (KP) Orca 04 juga telah menertibkan sebanyak sembilan unit rumpon di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina. 

Menurut Agus, hal itu dilakukan agar pergerakan ikan tuna tidak terhambat sehingga bisa masuk ke perairan Indonesia. "Hasilnya, saat ini Indonesia telah menjadi pemasok ikan tuna eskpor terbesar di dunia," tuturnya.

Sebagai informasi, sekitar satu dari enam tuna yang ditangkap di seluruh dunia selama tiga tahun terakhir berasal dari Indonesia. Saat ini, Indonesia merupakan 16 persen dari produksi tuna dunia dan sudah menjadi pemasok utama pasar Jepang, Amerika, Uni Eropa, Korea, dan Hongkong.

Selain pengawasan illegal fishing dan rumpon ilegal, Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Penegakan Hukum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Kemitraan ini telah berhasil mendorong pembayaran kerugian sebesar Rp 35 milyar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan oleh kandasnya MV. Lyric Poet dan MT. Alex.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement