REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Protes Rompi Kuning pada akhir pekan ini dilarang pada Kamis (11/4) di Paris dan Lille. Polisi Paris mengatakan para pemrotes, yang mengaku bagian dari Rompi Kuning, akan ditahan di luar Istana Elyseedan Majelis Nasional Prancis.
"Protes Rompi Kuning di Lille akan dilarang," kata surat kabar daerah La Voix du Nord dari Prancis Utara di jejaringnya.
Michel Lalande, pejabat Prefektur Nord, dikabarkan telah menandatangani dekrit yang melarang protes pada Sabtu di Lille Tengah.
Protes Rompi Kuning dimulai pada November 2018 sebagai reaksi atas kenaikan harga bahan bakar, yang belakangan berubah menjadi kerusuhan antipemerintah yang mematikan. Pemerintah mengatakan protes itu telah menewaskan 11 orang dan melukai lebih dari 2.000 orang.
Lebih dari 8.000 orang telah ditangkap sejak protes Rompi Kuning mulai berlangsung dan 2.000 orang masih berada di dalam tahanan.