Jumat 12 Apr 2019 19:41 WIB

Bawaslu Nyatakan Surat Suara di Malaysia Sah, Ini Kata KPU

Bawaslu mengkonfirmasi temuan surat suara tercoblos di Malaysia bukan hoaks.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan keaslian surat suara tercoblos Paslon 01 dan Caleg Nasdem yang ditemukan di Selangor, Malaysia. Pernyataan KPU ini berbeda dengan pernyataan Bawaslu, yang melalui Panwaslu Kuala Lumpur memastikan surat suara itu sah milik KPU.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, pihaknya masih menunggu tin KPU Pusat yang berangkat langsung menuju Selangor, Malaysia pada Jumat (12/4) terkait temuan itu. Tim itu meneliti keberadaan surat suara itu mulai dari keberadaan surat suaranya, kronologi hingga saksi.

Baca Juga

"Sepenuhnya kita menunggu dari tim di Selangor. Karena ini kan hal yang sensitif terlebih lagi sudah melibatkan aparat keamanan di Malaysia sendiri," kata Viryan di Harris Hotel, FX Sudirman, Jakarta, Jumat (12/4).

Menurut Viryan, saat tim kembali ke Jakarta, KPU akan langsung membahas dalam rapat pleno dan menentukan status atas kondisi terkait kasus di Selangor. Lebih lanjut, Viryan membeberkan ciri surat suara sah.

Menurut dia, surat suara dari KPU memiliki teknologi mikro berupa tanda khusus yang hanya bisa diketahui oleh KPU. Hingga Jumat petang, Viryan mengaku belum bisa memastikan perkembangan penyelidikan soal surat suara itu. "Belum, kan timnya masih kerja," ujarnya.

Viryan menyatakan, sampai saat ini belum pernah ada yang bisa memalsukan teknologi mikro itu. Pasalnya, setiap daerah memiliki ciri khusus yang berbeda-beda.

Viryan melanjutkan, surat suara asli juga bisa diketahui dari jumlah yang ada di daerah tersebut. Kemudian, surat suara dianggap sah apabila ada tanda tangan dari petugas KPU.

"Jadi surat suara misalnya, kita datang ke TPS nanti bisa dicek teman teman kalau datang menerima surat suara itu pasti ada tanda tangan dari ketua KPPS, harus ada," ujar dia menegaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement