REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengoperasikan tempat pengabuan jenazah (krematorium) yang terletak di Keputih, Sukolilo. Rencananya, tempat pengabuan jenazah itu akan diresmikan pada awal Mei 2019.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Mohamad Iman Rahmadi mengatakan, untuk mendukung pengoperasionalan krematorium, pihaknya sedang menyelesaikan akses keluar masuk jalan ke area pengabuan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pembenahan akses pemavingan jalan.
"Insya Allah akhir April kalau ndak awal Mei kita segera resmikan. Kemarin pembenahan akses untuk jalan (paving)," kata Iman di Surabaya, Jumat (12/4).
Sebelum dioperasikan, kata dia, Pemkot Surabaya melalui DKRTH akan melakukan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat, melalui kelurahan dan kecamatan, serta menggandeng para pengusaha jasa pemakaman. Sementara untuk besaran tarif, Iman menjelaskan, nantinya tarif masih akan menggunakan Perda 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Kepala UPTD Pemakaman DKRTH Surabaya Aswin Agung menyampaikan, di Krematorium Keputih saat ini terdapat tiga tungku untuk pembakaran. Selain itu, juga ada tempat pembakaran tradisional yang lokasinya berada di luar.
“Saat ini juga tersedia dua fasilitas toilet, kantor untuk pegawai dan ada pula aula untuk menunggu para tamu,” kata Aswin.
Ia menjelaskan, untuk bahan bakar yang digunakan nantinya adalah solar. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan bisa menggunakan bahan bakar gas. Sementara untuk biaya administrasi, Aswin menyebut, paling murah sekitar Rp 800 ribu.
"Besaran tarif tersebut tergantung dari tebal peti jenazah. Kalau kita study banding di Juanda Jalan Raya itu biaya paling murah sekitar Rp 3 juta,” kata dia.
Krematorium yang memiliki luas sekitar 1 hektar itu, rencananya juga bakal ditambah dengan fasilitas tempat persemayaman atau penyimpanan untuk jenazah. Namun, saat ini Pemkot Surabaya masih fokus menyelesaikan tahap pemavingan untuk kebutuhan fasilitas jalan menuju krematorium.
Sebelum memanfaatkan layanan fasilitas krematorium, ia mengimbau masyarakat agar menyiapkan beberapa syarat keperluan. Diantaranya, KK dan KTP orang yang meninggal, KK serta KTP ahli waris selaku pemohon, serta surat kematian dari Rumah Sakit, dokter atau Puskesmas.
“Terus surat pengantar dari RT dan RW. Sementara untuk warga yang menggunakan SKTM, menurut Perwali akan digratiskan,” ujar Aswin.