Jumat 12 Apr 2019 21:00 WIB

Soal Uang di Ruang Menag, Stafsus: Tanya Pak Menteri Dong

Gugus Joko Waskito hari ini diperiksa terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf khusus Menteri Agama, Lukman Saifudin, Gugus Joko Waskito sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Ini adalah penjadwalan ulang setelah sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (28/3) pekan lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, Gugus mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK. Gugus mengaku dirinya hanya ditelisik mengenai tugas pokok dan fungsi dirinya jabat staf khusus Menteri Lukman.

"Tadi cuma 10 pertanyaan ya. Terkait tugas pokok dan fungsi staf khusus, hanya sekitar itu, sama dengan teman teman saya yang kemarin," kata Gugus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/4).

Gugus juga berdalih tak tahu menahu ihwal uang yang disita di ruang kerja Menteri Agama Lukman. Ia bahkan mengaku  tak tahu sumber uang dan untuk digunakan apa uang tersebut.

‎"Tanya Pak Menteri dong, saya enggak tahu," kata Gugus.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kepada Gugus penyidik mengonfirmasi permintaan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin terkait pengurusan jabatan di Kemenag. Selain memeriksa Gugus, hari ini penyidik juga memeriksa 6 saksi di Jawa Timur untuk mantan Ketua Umum PPP , Romahurmuziy di Kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Unsur saksi yang diperiksa di Jawa Timur meliputi Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan dan Surabaya, serta Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama di Jawa TImur," tutur Febri.

Kepada para saksi, penyidik memperdalam informasi dugaan aliran dana untuk tersangka Romi serta pendalaman soal seleksi jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement