Sabtu 13 Apr 2019 07:16 WIB

Penyelundupan Seribu Ekor Burung Langka Digagalkan

Seribu ekor burung langka itu hendak diselundupkan ke Pasar Pramuka, Jakarta.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
 Petugas Sudin Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jaktim menyemprotkan desinfektan pada burung di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (24/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas Sudin Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jaktim menyemprotkan desinfektan pada burung di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon berhasil mengagalkan penyelundupan 1.000 ekor burung langka. Burung tersebut berasal dari hutan Sumatera Selatan dan hendak diselundupkan ke Pasar Pramuka, Jakarta.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso menjelaskan menangkap dua terduga pelaku penyeludunupan yakni UM dan MHI. Saat itu keduanya ditangkap di jembatan layang dekat Pelabuhan Merak sekitar pukul 01.30 WIB.

"Mereka menggunakan 1 unit mobil warna hitam dengan Nopol BG 1386 HE. Mereka membawa burung tersebut dan akan dijual ke Pasar Pramuka," jelasnya, Kamis (11/4).

Setelah di interogasi, lanjut Dadi, kedua pelaku mengaku bahwa burung yang mereka bawa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah asal

"Ketika dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa burung–burung tersebut tidak dilengkapi surat ijin atau dokumen (SATS–DN) dari BKSDA dan surat atau dokumen (SKKH) dari Balai Karantina Pertanian. Pelaku berikut burung dan kendaraannya dibawa ke Satreskrim Polres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatan kedua pelaku akan di jerat Undang–undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Undang–undang No 16/1992 tentang Karantina Hewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement