REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan untuk menyiarkan adzan dan shalat melalui pengeras suara selama bulan suci Ramadhan. Mengutip juru bicara Kementerian Urusan Islam, Seruan, dan Bimbingan Saudi, Abdulaziz Bin Saud Al-Askar, pemerintah telah menetapkan agar suara adzan dan shalat dipancarkan melalui pengeras suara eksternal.
Pada Kamis (11/4), Al Askar mengatakan pemerintah menetapkan peraturan terkait pengeras suara di masjid-masjid kecil dan besar hanya selama bulan suci Ramadhan. Hal itu sejalan dengan surat edaran yang berlaku selama bertahun-tahun diperbarui setiap tahunnya.
Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (13/4), Al-Askar menyebutkan ada beberapa peraturan dalam surat edaran tersebut. Di antaranya, jumlah pengeras suara eksternal tidak boleh melebihi empat. Tingkat volume tidak boleh melebihi 4 lantaran masjid-masjid berdekatan satu sama lain. Hal demikian dimaksudkan untuk mencegah agar tidak mengganggu masyarakat dan membingungkan jamaah di masjid-masjid lain.
Kendati demikian, ada larangan menggunakan pengeras suara luar hanya untuk shalat Tarawih dan Qiyaam (malam) di masjid-masjid Furoodh (shalat wajib). Penggunaannya terbatas pada masjid besar (jawamea), tetapi itupun tidak boleh berlebihan.