Sabtu 13 Apr 2019 14:31 WIB

Sertifikat Halal UMKM Hanya Dikenakan 10 Persen dari Biaya

BPJPH akan mempermudah pemberian sertifikat halal untuk UMKM.

Rep: rahma sulistya/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019).
Foto: Antara/FB Anggoro
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak akan mempersulit UMKM, ketika para pengusaha UMKM itu hendak membuat sertifikat halal. Nantinya, bagi para UMKM, mereka hanya dikenakan biaya 10 persen saja dari harga normal.

“Proses pembuatan sertifikat halal para pengusaha UMKM hanya dikenakan biaya 10 persen dari harga normal. Kami akan perjuangkan itu. Jadi jangan menganggap pelaku UMKM dipersulit karena ini, justru kami membangun sistem,” ucap Kepala BPJPH Kementerian Agama RI, Sukoso, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (12/4).

Baca Juga

Bahkan, kata dia, BPJPH akan mengajak UMKM untuk datang ke Halal Center yang ada di kota mereka, untuk kemudian akan dibimbing. Halal Center ini yang akan membina para pengusaha UMKM, dan mereka berada di beberapa perguruan tinggi negeri.

Halal Center bertugas untuk membina dan mempersiapkan para pengusaha UMKM, agar menghasilkan produk-produk halal berkualitas. “Analoginya, seperti bimbingan belajar. Kami membekali Halal Center dengan kurikulum sehingga pembina bisa mengarahkan UMKM untuk memenuhi standar halal. Pengusaha UMKM tidak akan dipersulit dengan mengisi formulir, karena formulir ini ada di Halal Center,” kata  Sukoso.

Halal Center ini, nantinya akan memudahkan BPJPH untuk menginput data ke sistem. Model ini dianggap paling mudah dilakukan dengan bekerjasama pada perguruan tinggi negeri.

Untuk diketahui, draf Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diserahkan kepada presiden namun belum ditandatangani hingga saat ini. Aturan itu akan memberikan mandat BPJPH dalam memberikan sertifikasi halal.

Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) sudah diteken oleh tujuh menteri, tetapi justru Presiden sendiri belum meneken PP tersebut. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyusun strategi untuk membuat empat draf besar agar ketika Presiden telah menekennya, PP ini bisa langsung diterapkan.

“Rancangan PP telah disampaikan ke Presiden melalui Menteri Agama, setelah melalui revisi akhirnya ada tujuh menteri yang sudah menyetujui. Untuk Presiden, bisa konfirmasikan langsung ke Presiden mengapa belum diteken,” ujar Kepala BPJPH, Sukoso, saat dihubungi Republika.co.id.

Masyarakat sudah menunggu terkait PP ini apalagi ini sudah memakan waktu satu tahun, selain masyarakat Indonesia, masyarakat internasional juga menantikan ini. Karena dengan hadirnya PP JPH ini maka transparansi akan terlaksan, semua dapat diatur dengan kesepakatan-kesepakatan yang harus melalui proses formal.

Jika nanti PP ini sudah diteken oleh Presiden, pihaknya sudah bisa menyiapkan empat draf dari akumulasi Peraturan Menteri Agama atau peraturan pemerintah lainnya, terkait implementasi UU JPH dan PP JPH itu sendiri. Sebelumnya mencapai 34 draf yang diperas menjadi hanya empat draf saja, di antaranya Badan Layanan Umum dan pentahapan terkait JPH.

“Setelah itu, kami menyiapkan perangkat-perangkat terkait dengan proses sertifikasi halal karena BPJPH berperan secara administratif,” ungkap Sukoso.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement