Ahad 14 Apr 2019 13:50 WIB

Media Australia Disidang karena Langgar Aturan Persidangan

Mereka dituduh melanggar aturan saat meliput sidang pelecehan Kardinal George Pell.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Kardinal George Pell saat meninggalkan gedung pengadilan Melbourne Magistrates' Court, Senin (19/3).
Foto: ABC News/Karen Percy
Kardinal George Pell saat meninggalkan gedung pengadilan Melbourne Magistrates' Court, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Puluhan jurnalis dan penerbit Australia akan menghadapi persidangan pada Senin (15/4). Mereka dituduh melakukan pelanggaran dalam liputan sidang pelecehan seksual anak Kardinal George Pell.

Jaksa mengincar denda dan hukuman penjara atas tuduhan pelanggaran perintah pengadilan. Jaksa di sebelah tenggara Negara Bagian Victoria menuduh 23 jurnalis dan 13 media berkomplot dan membantu media luar negeri menghina persidangan dan melanggar perintah pengadilan.

Media yang disidang, antara lain Nine Entertainment Co, The Age, The Australian Financial Review, Macquarie Media, dan beberapa terbitan News Corps. Walaupun sidang pada Senin berjalan sesuai prosedur, tapi para pakar media mengatakan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi pelanggaran liputan sidang. Kasus ini juga menandakan buruknya mengadilkan liputan persidangan di era digital.

"Ini menunjukan hukum sendiri juga tidak sinkronis dengan kecepatan dan luasnya publikasi," kata profesor jurnalistik dan media sosial Griffith University, Mark Pearson, Ahad (14/4). 

Melanggar perintah pengadilan dapat dihukum penjara sampai lima tahun. Mereka yang melanggar juga akan didenda sampai 100 ribu dolar Australia untuk individu dan hampir 500 ribu dolar Australia untuk perusahaan.

"Tapi pengadilan hanya dapat melakukan apa yang tersedia bagi mereka, pengadilan harus mengirim pesan ke tersangka layak menjalani sidang yang adil dan ketika ada seseorang yang menghadapi persidangan, orang-orang itu tidak dapat mempublikasikan apa yang mereka inginkan jika merusak pengadilan," kata Pearson. 

photo
Ada kemungkinan Kardinal George Pell jalani dua persidangan untuk dua dakwaan terpisah.

Macquarie Media tidak menanggapi permintaan komentar. Tapi sebelumnya mereka menolak berkomentar dengan mengatakan tuduhan itu bagian dalam proses hukum.

Sementara Nine yang memiliki The Age dan The Australian Financial Review membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan terkejut dengan dakwaan itu. News Corp mengatakan mereka akan mempertahankan diri sekuat tenaga.

Pell, pendeta Katholik paling senior yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak sudah dinyatakan bersalah dan dipenjara selama enam tahun pada Febuari lalu. Untuk mencegah prasangka juri pengadilan Victoria mengeluarkan perintah pengadilan tentang laporan sidang Pell tahun lalu.

Dalam sidang pertama Desember tahun lalu Pell dinyatakan bersalah atas pelecehan terhadap dua anak laki-laki. Setelah vonis itu, media-media Australia mengatakan ada laporan yang tidak bisa dipublikasikan tentang seorang pejabat tinggi yang tidak disebutkan namanya dinyatakan bersalah atas kejahatan serius. 

Pada saat itu tidak ada media Australia yang menyebutkan nama Pell atau dakwaan terhadapnya. Walaupun beberapa media di luar negeri melaporkannya.

Media online yang melaporkan hal itu tidak memiliki kantor atau staf di Australia. Mereka juga tidak didakwa atas mengabaikan perintah pengadilan tapi sudah melobi untuk menentang dakwaan tersebut.

"Gag order (perintah pembungkaman) sia-sia dalam kasus yang menarik perhatian global di era digital. Kami mendesak pihak berwenang Australia menarik proses hukum dan memeriksa kembali perintah tersebut," kata Steven Butler, pejabat Komite Perlindungan Jurnalis di Washington, AS.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement