REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah meminta seluruh pihak menghindari pelanggaran pasa masa tenang. Ketua Bawaslu Lombok Tengah Abdul Hanan mengatakan pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu) yang biasa terjadi mulai hari tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara ialah politik uang.
"Siapa saja yg melakukan politik uang pada saat pemungutan suara, berupa memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih calon tertentu dapat kita kenai 515 atau pasal 523 ayat 3," ujar Hanan di Lombok Tengah, Ahad (14/4).
Hanan menambahkan, seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya, atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan kamtibmas dapat dikenai pasal 531. Hanan juga mengimbau para perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk memberikan suaranya di TPS.
"Jika tidak, maka terhadap majikan tersebut dapat kita kenai pasal 498. Jika menghilangkan hak pilih orang lain dapat kita kenai pasal 510," kata Hanan.
Di samping itu, kata Hanan, juga masih ada lagi beberapa larangan-larangan yang mengandung pidana pemilu dalam UU Nomot 7 tahun 2017. "Kami mengharapkan kerja sama segenap masyarakat agar membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pemilu 2019 ini dengan cara melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi," kata Hanan menambahkan.