Ahad 14 Apr 2019 17:40 WIB

Antrean Terjadi di TPS Luar Negeri, Begini Penjelasan KPU

Antrean terjadi di TPS luar negeri diperkirakan karena DPT tambahan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nashih Nashrullah
Antrean warga Indonesia yang akan mengikuti Pemilu 2019 di Singapura, Ahad (14/4).
Foto: ST PHOTO/ONG WEE JIN
Antrean warga Indonesia yang akan mengikuti Pemilu 2019 di Singapura, Ahad (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Antrean panjang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) sejumlah negara pada hari pelaksanaan pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di luar negeri. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga antrean panjang tersebut merupakan orang-orang yang tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) atau tambahan (DPTb). 

Baca Juga

"Sementara antrean itu kategori daftar pemilih khusus (DPK), yakni pemilih yang tidak masuk DPT atau DPTb, dan baru sadar belakangan untuk ikut milih," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, lewat pesan singkat, Ahad (14/4). 

Perlu diketahui, DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.