Ahad 14 Apr 2019 17:40 WIB

Antrean Terjadi di TPS Luar Negeri, Begini Penjelasan KPU

Antrean terjadi di TPS luar negeri diperkirakan karena DPT tambahan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nashih Nashrullah
Antrean warga Indonesia yang akan mengikuti Pemilu 2019 di Singapura, Ahad (14/4).
Foto: ST PHOTO/ONG WEE JIN
Antrean warga Indonesia yang akan mengikuti Pemilu 2019 di Singapura, Ahad (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Antrean panjang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) sejumlah negara pada hari pelaksanaan pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di luar negeri. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga antrean panjang tersebut merupakan orang-orang yang tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) atau tambahan (DPTb). 

Baca Juga

"Sementara antrean itu kategori daftar pemilih khusus (DPK), yakni pemilih yang tidak masuk DPT atau DPTb, dan baru sadar belakangan untuk ikut milih," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, lewat pesan singkat, Ahad (14/4). 

Perlu diketahui, DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.   

Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP. Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, asalkan surat suara masih tersedia. 

Sebelumnya, ribuan orang Indonesia di Singapura menuju ke kedutaan mereka pada Ahad (14/4) untuk memberikan suara mereka. Pencoblosan berlangsung tiga hari sebelum pemilihan di tanah air. 

Di Singapura, diperkirakan 127 ribu pemilih terdaftar. Ada lebih dari 200 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan tinggal di sana. Pencoblosan berlangsung di Kedutaan Besar Indonesia di Chatsworth Road, antara pukul 08.00 pagi sampai 18.00 waktu setempat. 

"Pemilihan ini penting untuk masa depan Indonesia. Saya akan memilih presiden yang saya pikir akan melakukan yang besar bagi Indonesia," kata seorang bankir, Lany Widjaja (62 tahun) menjadi yang pertama dalam antrean, dilansir dari laman Straits Times, Ahad (14/4).  

  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement