REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Penyelenggara Pemilihan Umum 2019 diminta memperhatikan fasiitas atau akses bagi kalangan disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman.
"Dari sosialisasi yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) memang disediakan akses untuk disabilitas, tapi dalam pelaksanaannya nanti perlu dicek dan dimonitor," kata Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakari di sela Deklarasi Pemilu Damai di Kabupaten Karawang, Jabar, Ahad (14/4).
Ia menyampaikan akses untuk kalangan disabilitas di seluruh TPS perlu dicek pada saat pelaksanaan. Karena, kemungkinan belum seluruh TPS menyediakan akses kalangan disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya.
Sementara dari sosialisasi yang dilakukan KPU sebelumnya, disampaikan kalau seluruh TPS pada Pemilu 2019 menyediakan akses untuk kalangan disabilitas. Menurut dia, jumlah disabilitas di Indonesia secara populasi mencapai 8,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau setara di 22 juta orang.
Namun, yang tercatat sebagai pemilih pada Pemilu tahun ini sekitar 1,2 juta orang. Ia berharap sosialisasi yang disampaikan KPU kalau di seluruh TPS di Indonesia bisa diakses kalangan disabilitas tersebut benar sehingga kalangan disabilitas bisa ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana mengatakan, pada Pemilu tahun ini, untuk di Karawang tercatat ribuan orang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih. Terkait dengan akses disabilitas, disampaikan kalau hampir semua TPS di Karawang telah disediakan alat pencoblosan khusus disabilitas.