Senin 15 Apr 2019 07:33 WIB

Qanun Aceh Bisa Tambah Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Pangsa pasar perbankan syariah nasional saat ini sebesar 5,7 persen

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan syariah
Perbankan syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan regulasi qanun di Aceh diyakini akan menjadi pendorong signifikan bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah (LKS) nasional. Pengamat Ekonomi Syariah IAIN Langsa, Aceh, Khairul Fuady menyampaikan dengan disahkannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh, maka semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, termasuk perbankan, wajib menjadi LKS.

"Ini akan mendorong pertumbuhan perbankan syariah khususnya dan lembaga keuangan syariah pada umumnya secara signifikan," kata dia pada Republika, Ahad (14/4).

Baca Juga

Jika melihat market share perbankan nasional, Khairul berkaca pada pengalaman konversi bank Aceh syariah. Dengan asetnya yang berkisar Rp 20 triliun sudah bisa menaikkan ratio share yang lumayan signifikan yakni dari di 4,8 persen menjadi 5,2 persen.

"Nah sekarang dengan akan adanya konversi seluruh perbankan di Aceh menjadi bank syariah tentu akan lebih meningkatkan market share perbankan syariah secara nasional," kata Khairul.

Kontribusinya diperkirakan bisa mencapai satu persen sehingga pangsa pasar perbankan syariah nasional yang sekarang 5,7 persen bisa tembus lebih dari 6 persen. Lebih jauh, LKS akan mencakup lembaga syariah lain mulai dari asuransi, koperasi, dan lain-lain.

Ia mengatakan, proyeksi tersebut memang harus menunggu waktu untuk melihat dampaknya secara keseluruhan. Tapi intinya, kata dia, peraturan tersebut memang memiliki dampak signifikan bagi perkembangan LKS nasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad Kusna Permana menyampaikan Qanun merupakan peluang yang besar. Asbisindo sendiri mengimbau anggota untuk meraih kesempatan tersebut dan bersiap.

"Kita siapkan, saat ini bank-bank konvensional kan memiliki lembaga syariahnya, jadi seharusnya bisa ditransfer ke sana," kata Permana pada Republika, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, proses akuisisi tersebut tidak terlalu sulit. Akun akan ditutup di bank konvensional asal dan dibuka di bank syariahnya. Permana memproyeksikan jika aset bank syariah dari qanun Aceh bertambah Rp 50 triliun saja, maka bisa menyumbang 10 persen pada pertumbuhan. Saat ini aset perbankan syariah berada di kisaran Rp 400-500 persen.

Selain menambah pangsa, industri syariah juga bisa bekerja sama agar potensi tetap berada di Aceh. Misal, jangan sampai potensi dana dibawa ke luar daerah atau provinsi lain. Permana optimis pertumbuhan masif bisa terjadi dalam 1-2 tahun sejalan dengan ketegasan penerapan regulasi qanun.

Secara historis, Aceh merupakan daerah yang sangat kental dengan syariah. Ini yang mendorong lahirnya UU no 44/1999 dan UU no 11/2006 yang mengamanatkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Dan sebelum ini, telah ada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat yang juga menghendaki terlaksananya ekonomi syariah yg kaffah di Aceh.

Barulah di akhir 2018 lalu disahkan Qanun Aceh tentang LKS. Artinya, kata Khairul, jika melihat dari sudut pandang waktunya, ekonomi syariah dipandang kurang prioritas dibandingkan hukum syariah yang lebih dulu telah ada Qanun jinayat atau pidana Islam.

"Padahal jika kita bicara syariah dengan merujuk sirah Nabi, mestinya prioritas lebih didahulukan untuk pendidikan dan ekonomi," kata dia.

Ketika orang sudah paham dan sejahtera maka penegakkan hukum tidak begitu sulit lagi diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga tidak terkesan syariat Islam hanya fokus pada razia pelanggaran qanun jinayat.

Dalam skala yang lebih besar, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia pun ia nilai lalai melihat potensi ekonomi syariah selama ini. Potensi tersebut justru malah lebih dilirik oleh negara non-Muslim seperti Inggris. Indonesia saat ini berada pada rangking sembilan keuangan syariah dunia.

Dengan bekal yang dimiliki, seharusnya Indonesia bisa berada di peringkat pertama. Tapi karena pada tatanan kebijakan makro, ekonomi syariah belum begitu menjadi perhatian, pencapaian itulah yang harus diterima saat ini.

"Saya melihat keberadaan qanun Aceh tentang LKS ini sebagai milestone bagi Indonesia untuk lebih ramah terhadap ekonomi syariah dalam kebijakan makronya, dengan peluang besar keuangan ekonomi syariah global saat ini," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement