REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ketua House of Representatives Mesir Ali Abdelaal mengatakan Parlemen Mesir akan menggelar pemungutan suara untuk mengamendemen konstitusi negara itu pada Selasa (16/4) mendatang. Pemungutan suara itu juga memutuskan perpanjangan periode jabatan Presiden Abdel Fattah al-Sisi.
Proposal amendemen sebelumnya menyatakan Sisi harusnya diizinkan maju kembali untuk dua masa jabatan dengan periode enam tahun setelah masa jabatannya yang sekarang habis pada 2022. Tapi berdasarkan draf yang baru, amendemen itu dapat membiarkan Sisi tetap berada di kursi presiden sampai 2030.
Caranya, masa jabatan yang sekarang ditambah dua tahun lagi. Lalu ia diizinkan kembali maju satu kali lagi pada pemilihan presiden pada 2024.
Stasiun televisi Mesir melaporkan komite legislatif parlemen sudah setuju dengan amendemen itu. Mereka siap menggelar pemungutan suara.
Abdelaal mengatakan perubahan ini berdasarkan hasil dari diskusi sipil yang digelar parlemen. Diskusi yang bertujuan mendengar berbagai pandangan tentang proposal amendemen tersebut.
Abdelaal menambahkan jika parlemen sepakat dengan amendemen ini maka akan dibawa ke referendum publik yang harapannya dapat dilakukan pada bulan ini. Pendukung Sisi mendominasi Parlemen Mesir yang berisi 596 anggota.
Perubahan ini juga meminta adanya pembentukan parlemen kedua yang dikenal sebagai Senat, terdiri dari 180 anggota. Amendemen juga menyerukan agar presiden dapat kekuasaan untuk menunjuk hakim dan jaksa agung.
Mereka juga mengubah pasal 200 konstitusi yang menambahkan tugas militer untuk melindungi 'konstitusi dan demokrasi dan susunan fundamental negara dan sipil'. Beberapa pihak khawatir perubahan ini dapat memberikan militer mempengaruhi kehidupan politik di Mesir.
Pendukung Sisi mengatakan perubahan ini diperlukan karena ia butuh waktu untuk menyelesaikan proyek pembangunan dan reformasi ekonomi. Sementara banyak orang yang berpendapat mereka memberikan kekuasaan terlalu besar kepada pemimpin yang disebut organisasi-organisasi kemanusiaan telah melakukang banyak pelanggaran hak asasi manusia.