Senin 15 Apr 2019 12:09 WIB

KPU Jatim Dirikan 161 TPS untuk Pemilih Tambahan

TPS tambahan dikonsentrasikan di lembaga pemasyarakatan dan pondok pesantren

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi TPS
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi TPS

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengungkapkan pihaknya mendirikan 161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurut Anam, dari 161 TPS tersebut 77 di antaranya dikonsentrasikan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Sisanya hampir semua terkonsentrasi di pondok pesantren (ponpes).

 

Baca Juga

"Untuk 161 TPS DPTb tersebut, kemarin kisaran seminggu yang lalu, semua KPPS semua juga sudah dilantik sekalian. Semuanya juga kita lakukan Bimtek sekalian," kata Anam di Surabaya, Senin (15/4).

Terkait logistik, untuk TPS reguler hampir 100 persen sudah bisa dipenuhi. Sedangkan untuk TPS DPTb, karena putusannya baru sekitar dua pekan lalu maka hari ini akan dipastikan agar tercukupi. Baik perlengkapan TPS, baik alat coblos, tinta, dan surat suara. Proses pengirimannya juga sudah dilakukan.