Senin 15 Apr 2019 12:52 WIB

KPU: Pencoblosan di Luar Negeri Selesai 14 April

TPS Luar Negeri berdiri di 130 kota di dunia.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menjelaskan tata cara pemungutan suara Pemilu 2019 di salah satu TPS di Mindanao, Filipina, Ahad (14/4/2019).
Foto: Antara/Handout
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menjelaskan tata cara pemungutan suara Pemilu 2019 di salah satu TPS di Mindanao, Filipina, Ahad (14/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan proses pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri dijadwalkan selesai pada 14 April. Hingga saat ini masih ada sejumlah negara yang sedang menyelesaikan proses pemilu luar negeri dengan metode TPS luar negeri (TPSLN).

"Proses pemilu TPSLN ada yang masih berlangsung di sejumlah negara. Jadwal terakhir pelaksanaan pemilu metode TPSLN jatuh pada 14 April," ujar Ilham ketika dikonfirmasi, Senin (15/4).

Baca Juga

Masih berlangsungnya pencoblosan di TPSLN ini, kata Ilham, disebabkan perbedaan zona waktu di sejumlah negara. Sehingga tanggal 14 April jatuh pada hari yang berbeda.

"14 April di masing-masing negara," ujarnya.

Berdasarkan jadwal resmi KPU, metode pemilu luar negeri TPSLN digelar sejak 8 April hingga 14 April. TPSLN didirikan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia di 130 kota di luar negeri.

Metode pemilihan kedua di luar negeri adalah Kotak Suara Keliling (KSK) yang dilakukan lebih awal daripada metode TPSLN. Sebab metode KSK harus keliling ke tempat warga berkumpul di tempat kerja maupun pemukiman penduduk.

Metode ketiga untuk pemilu luar negeri adalah metode pos yang sudah selesai digelar sejak akhir Maret lalu. Pasalnya, metode pas membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang sudah tersedia dalam daftar pemilih. Demikian juga membutuhkan waktu untuk mengirim balik ke penyelenggara pemilu atau PPLN.  

Ketiga metode ini sama-sama dilakukan lebih dulu (sistem early voting) dibandingkan pemilu di dalam negeri yang baru dilaksanakan pad Rabu (17/4). Meski menggunakan sistem early voting, penghitungan hasil pemungutan suara untuk ketiga metode di atas tetap dilaksanakan setelah proses pemungutan suara pada 17 April selesai dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement