Senin 15 Apr 2019 12:52 WIB

KPU: Pencoblosan di Luar Negeri Selesai 14 April

TPS Luar Negeri berdiri di 130 kota di dunia.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menjelaskan tata cara pemungutan suara Pemilu 2019 di salah satu TPS di Mindanao, Filipina, Ahad (14/4/2019).
Foto: Antara/Handout
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menjelaskan tata cara pemungutan suara Pemilu 2019 di salah satu TPS di Mindanao, Filipina, Ahad (14/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan proses pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri dijadwalkan selesai pada 14 April. Hingga saat ini masih ada sejumlah negara yang sedang menyelesaikan proses pemilu luar negeri dengan metode TPS luar negeri (TPSLN).

"Proses pemilu TPSLN ada yang masih berlangsung di sejumlah negara. Jadwal terakhir pelaksanaan pemilu metode TPSLN jatuh pada 14 April," ujar Ilham ketika dikonfirmasi, Senin (15/4).

Baca Juga

Masih berlangsungnya pencoblosan di TPSLN ini, kata Ilham, disebabkan perbedaan zona waktu di sejumlah negara. Sehingga tanggal 14 April jatuh pada hari yang berbeda.

"14 April di masing-masing negara," ujarnya.