REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan proses pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri dijadwalkan selesai pada 14 April. Hingga saat ini masih ada sejumlah negara yang sedang menyelesaikan proses pemilu luar negeri dengan metode TPS luar negeri (TPSLN).
"Proses pemilu TPSLN ada yang masih berlangsung di sejumlah negara. Jadwal terakhir pelaksanaan pemilu metode TPSLN jatuh pada 14 April," ujar Ilham ketika dikonfirmasi, Senin (15/4).
Masih berlangsungnya pencoblosan di TPSLN ini, kata Ilham, disebabkan perbedaan zona waktu di sejumlah negara. Sehingga tanggal 14 April jatuh pada hari yang berbeda.
"14 April di masing-masing negara," ujarnya.
Berdasarkan jadwal resmi KPU, metode pemilu luar negeri TPSLN digelar sejak 8 April hingga 14 April. TPSLN didirikan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia di 130 kota di luar negeri.
Metode pemilihan kedua di luar negeri adalah Kotak Suara Keliling (KSK) yang dilakukan lebih awal daripada metode TPSLN. Sebab metode KSK harus keliling ke tempat warga berkumpul di tempat kerja maupun pemukiman penduduk.
Metode ketiga untuk pemilu luar negeri adalah metode pos yang sudah selesai digelar sejak akhir Maret lalu. Pasalnya, metode pas membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang sudah tersedia dalam daftar pemilih. Demikian juga membutuhkan waktu untuk mengirim balik ke penyelenggara pemilu atau PPLN.
Ketiga metode ini sama-sama dilakukan lebih dulu (sistem early voting) dibandingkan pemilu di dalam negeri yang baru dilaksanakan pad Rabu (17/4). Meski menggunakan sistem early voting, penghitungan hasil pemungutan suara untuk ketiga metode di atas tetap dilaksanakan setelah proses pemungutan suara pada 17 April selesai dilakukan.