REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, hari pencoblosan pada Rabu 17 April merupakan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pemilu 2019. Menurutnya, ada sanksi pidana jika ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada Rabu lusa.
Viryan menjelaskan hal itu termasuk bentuk menghalangi hak pilih masyarakat. "Benar..bisa dipidana. Ada aturannya. Termasuk untuk perusahaan yang memperkerjakan wartawan, tapi sebagian besar perusahaan sudah terpantau tertib (meliburkan karyawan)," kata Viryan ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Viryan mengatakan, libur nasional 17 April bertujuan supaya masyarakat bisa menggunakan hak pilih. "Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Maka diliburkan pada 17 April," kata dia.
Namun, KPU mengingatkan libur ini bukan untuk kegiatan wisata dan liburan keluarga. "Melainkan, libur yang secara spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," lanjutnya.
Larangan menghalangi hak pilih diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4) atau lusa. Pada hari-H nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI.