Senin 15 Apr 2019 14:46 WIB

Gara-Gara Air, Menantu Tega Bakar Mertua Hingga Tewas

Menantu dan mertua tersebut kerap terlibat pertengkaran karena iuran air.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ani Nursalikah
Kebakaran/ilustrasi
Foto: pixabay
Kebakaran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kejadian nahas kembali terjadi di Pujon, Kabupaten Malang. Hanya masalah air, menantu NM (32 tahun) tega membakar ibu mertuanya L (57).

Kasatreskrim Polres Kota Batu, AKP Anton Widodo menjelaskan, kejadian bermula karena pelaku dan korban sering bertengkar satu sama lain. Pelaku tidak pernah membayar iuran air padahal paling sering menggunakannya. Karena masalah ini, keduanya pun sering adu mulut sehingga pelaku sakit hati.

Baca Juga

"Karena NM sakit hati, kemudian keluar dari rumah menuju warung untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di tetangga rumah korban," ujar Anton kepada wartawan, Senin (15/4).

Selanjutnya, NM menuangkan BBM ke baskom plastik. Metode ini dilakukan untuk mempermudah tersangka menyiram BBM ke tubuh korban.

Pada saat kejadian, NM mencoba mengetuk pintu dapur korban agar L mau membuka pintu. Tujuannya, agar bisa menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban. Setelah korban membuka pintu, NM langsung menyiram cairan BBM ke tubuh korban.

Selanjutnya, NM menyalakan korek api tapi korban langsung mendorong pelaku. Aksi ini menyebabkan korek api di tangan pelaku jatuh.

Di kesempatan itu, NM melihat terdapat kompor gas di hadapannya. Pada akhirnya, api menjalar kepada tubuh korban yang juga menjalar pada bagian kaki NM.

"Mengetahui korban telah terbakar, selanjutnya korban meminta pertolongan kepada warga untuk dilakukan pemadaman," ujar Anton.

Setelah warga memadamkan api, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu, Jumat siang (12/4). Namun, nyawa korban tidak dapat ditolong mengingat luka bakar di tubuhnya sudah mencapai 95 persen. Korban dinyatakan meninggal pada Sabtu pagi (13/4).

Pelaku ditangkap tak lama melakukan aksi jahatnya pada Jumat (12/4). NM sendiri lari menuju ladang yang ada di belakang rumah NM. Tindakannya ini dilakukan untuk menghindari pengeroyokan massa.

Atas kejadian tersebut, perempuan yang tidak tamat SD ini dikenakan pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Selain itu, juga pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam mendapatkan pidana penjara selama 15 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement