REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto melarang mobilisasi massa selama proses perhitungan suara resmi versi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, tindakan itu berpotensi melanggar hukum karena mengganggu ketertiban umum.
"Rencana-rencana mobilisasi massa kan setelah nyoblos ada perhitungan cepat dilansir di media sosial, media lain, lalu paslon, caleg adakan pawai kemenangan lewat mobilisasi massa. Ini sesuatu yang dianjurkan tidak dilakukan karena akibatnya ricuh," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, (15/4).
Ia meminta tim kampanye, peserta pemilu, dan masyarakat mengurungkan niat mobilisasi massa. Ia juga meminta aparat keamanan di tingkat pusat hingga daerah untuk menindak tegas mobilisasi massa seusai pencoblosan.
Ia menambahkan syarat mobilisasi massa di muka umum, yakni tidak mengganggu ketertiban umum. "Dalam batas etika dan moral, tidak ganggu kesatuan dan persatuan bangsa," ujarnya.
Kendati demikian, Wiranto tak melarang kegiatan massa selama proses perhitungan suara dilakukan di rumah. "Kecuali syukuran kemenangan di rumah sendiri, rumah tetangga boleh. Kalau di (tempat) umum enggak boleh," ucapnya.
Daerah-Daerah Rawan Pemilu 2019.