REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan pemilih untuk tidak membawa gawai atau peranti untuk merekam proses pencoblosan surat suara ke dalam bilik suara saat menggunakan hak pilih di TPS. "Bawa gadget (gawai) nggak boleh," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Senin (15/4).
Viryan menyampaikan, praktik mengunggah proses pencoblosan di bilik suara mencederai hak pemilih itu sendiri karena pemilihan bersifat rahasia. Namun dalam praktiknya, masih ada pemilih di luar negeri yang kedapatan mengunggah foto pencoblosan di dalam bilik suara, melalui media sosial.
Dia mengatakan sebagaimana dapat disaksikan melalui beragam video, bahwa pemilih di luar negeri jumlahnya dapat mencapai ribuan orang di satu TPS. Sehingga, kata dia, kemungkinan ada pemilih yang terlewat atau tidak terdeteksi membawa gawai ke bilik suara dan mengunggahnya melalui medsos.
"Kondisi di luar negeri kan banyak sekali antreannya, ribuan. Mungkin ada yang terlewati oleh jajaran kami. Itu menunjukkan kualitas pemilih tersebut," ucap Viryan.