Senin 15 Apr 2019 15:35 WIB

Larangan Merokok Saat Berkendara Harus Diatur UU

Sanksi pidana pelanggaran merokok saat berkendara hanya boleh dimuat dalam UU.

Asap rokok
Foto: flickr
Asap rokok

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto Effendi mengatakan, larangan merokok sambil berkendara sebaiknya diatur dalam UU. Pengaturan dalam UU buat pelanggar dapat dikenai sanksi hukum administrasi dan sanksi pidana.

"Dalam aturan berlalu lintas, maka pelanggarannya harus diatur dalam UU, jangan dengan peraturan peraturan lainnya. Jika mau menertibkannya seharusnya dibuat revisi UU dan Perda," kata Erdianto di Pekanbaru, Senin (15/4).

Baca Juga

Pendapatnya terkait terbitnya Permenhub RI No. 12 tahun 2019 pasal 6 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, disertai sanksi denda Rp 750 ribu dan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Menurut Erdianto terbitnya Permenhub RI No. 12 tahun 2019 pasal 6 tersebut harus dilihat apakah denda tersebut sanksi administratif atau sanksi pidana. Kalau sebagai sanksi pidana, katanya, berdasarkan Permenhub tersebut tidak dibenarkan hanya dengan Permenhub. Sanksi pidana hanya dapat diatur dalam undang-undang dan Perda. Peraturan perundangan lain tidak boleh memuat sanksi pidana.

"Namun secara umum, dalam aturan berlalu lintas, maka pelanggarannya harus diatur dalam UU jangan dengan peraturan-peraturan lainnya," katanya.

Ia setuju larangan merokok pada saat berkendara karena mengganggu orang lain, menyebabkan pengemudi kurang hati-hati sehingga dapat membahayakan orang lain dan membahayakan dirinya sendiri. Namun dalam berlalu lintas negara bertanggung jawab atas keselamatan warga negaranya hingga seharusnya diatur dalam UU.

Sementara Permenhub diterbitkan karena aktivitas merokok dianggap mampu mengganggu konsentrasi berkendara sehingga peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar sebab pengemudi membagi konsentrasinya karena melakukan dua kegiatan fisik secara bersamaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement