REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklasifikasikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi empat jenis. Pengklasifikasian ini untuk memudahkan penempatan aparat keamanan.
Tito mengatakan, pengklasifikasian itu beradasarkan intensitas kerawanan TPS tersebut. Ia menambahkan pengkajian wilayah rawan mengacu pada pengalaman pemilu sebelumnya di lokasi tersebut.
"Kategori ada yang aman, rawan 1, rawan 2, dan sangat rawan," katanya pada wartawan dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam pada Senin, (15/4).
Tito menerangkan kategori aman untuk TPS yang berada di wilayah dengan mayoritas penduduknya mendukung salah satu kandidat. Artinya, jumlah pendukung kandidat lainnya sedikit.
Untuk jenis ini, polisi hanya menerjunkan personel standar tanpa peningkatan personal. "Yang dianggap rawan (1 dan 2) kalau proporsi dukungannya di suatu daerah hampir sama. Otomatis bakal diperkuat dengan tambahan kekuatan baik dari Linmas dan Polri, TNI," ujarnya.
Untuk kategori sangat rawan, Tito menerangkan, merupakan TPS yang berada di wilayah dengan basis dukungan hampir sama serta disertai sejarah konflik dan isu sensitif. Isu sensitif, misalnya, sengketa tanah atau berhubungan dengan SARA.
"Di sana akan perkuat tambah pasukan dari Linmas, Polri, TNI dan kekuatan standy by," ucapnya.
Namun, Tito enggan mencontohkan nama daerah yang termasuk dari empat klasifikasi itu. Ia hanya sempat merujuk sejumlah daerah yang terjadi gangguan selama kampanye.
"Secara umum selama masa kampanye enam bulan tidak terjadi gangguan kamtibnas signifikan. Ada dinamika di Jateng, Yogya lalu operasi penindakan teror di Sumut dan Jabar ditangani baik, situasi aman," tuturnya.
Daerah-Daerah Rawan Pemilu 2019.