REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH — Sebanyak enam orang yang menjadi tersangka kasus penyebaran video teror menghadapi persidangan di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru pada Senin (15/4). Mereka didakwa dengan tuduhan menyebarkan video serangan teror yang terjadi di dua masjid di kota tersebut secara ilegal.
Hakim Pengadilan Distrik Christchurch Stephen O'Driscoll membantah adanya kabar yang mengatakan diberinya jaminan kepada dua orang tersangka agar mereka tidak ditahan. Salah satunya diketahui bernama Phillip Arps yang ditahan sejak Maret lalu.
Arps pada awalnya dijadwalkan untuk menjalani persidangan pada 26 April. Namun, nampaknya jadwal itu diubah dengan pertimbangan yang tidak disebutkan.
Sementara, empat orang lainnya tidak berada dalam tahanan. Pelanggaran atas penyebaran video berisi konten ilegal tersebut dapat dikenakan hukuman hingga maksimal 14 tahun penjara.
Aksi penembakan brutal yang terjadi di dua masjid di Christuchurch terjadi pada 15 Maret lalu. Dalam peristiwa itu, 49 orang setidaknya tewas.
Pelaku penembakan brutal tersebut diketahui adalah Brenton Tarrant, seorang pria asal Australia. Saat melakukan aksi kejahatannya, ia menyiarkan secara langsung melalui jejaring sosial Facebook.
Dalam video tersebut, ia terlihat menggunakan kamera GoPro dan tak ragu-ragu menembak para jamaah yang saat itu bersiap untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Rekaman yang disiarkan langsung oleh Tarrant sempat tayang selama hampir satu jam dan setidaknya ditonton 4.000 kali. Meski dihapus, banyak orang yang kemungkinan besar sempat menyalin video tersebut dan membagikannya.
Pemerintah Selandia Baru telah melarang rekaman video tersebut disebarkan. Hal itu termasuk menyebarkan manifesto berjumlah 74 halaman, yang diunggah Tarrant untuk menyatakan kebencian terhadap imigran Muslim ke jejaring sosial Twitter dan forum daring 8chan sebelum melakukan aksi brutalnya.