Senin 15 Apr 2019 16:27 WIB

KPU Minta Masyarakat Proaktif Cek Undangan Mencoblos

Jika belum mendapat undangan, masyarakat diminta segera menghubungi petugas KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan informasi seputar pencoblosan pada Rabu, 17 April. Jika belum mendapatkan undangan pemberitahuan untuk memilih, masyarakat diminta segera menghubungi petugas KPU.

Viryan menuturkan, formulir pemberitahuan untuk memilih adalah formulir C6. Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan nama, nomor TPS, dan alamat TPS pemilih yang bersangkutan.

"Sifat dari formulir ini sebenarnya adalah pemberitahuan untuk memilih, jadi bukan merupakan undangan seperti biasa. Apabila belum mendapatkan formulir model C6, sampai dengan besok (Selasa 16 April) maka pemilih bisa melakukan dua hal, " ujar Viryan saat dijumpai di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Pertama, pemilih segera menghubungi petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Sebab, biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal.

"Sehingga mungkin belum sempet membagikan formulir C6. Tetapi, Insya Allah akan terus dilakukan (pembagian formulir C7) sampai dengan Selasa," tutur Viryan.

Kedua, pemilih bisa juga datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota. Di tempat-tempat itu, akan ada petugas KPU yang bisa dimintai bantuan untuk mengecek data diri pemilih untuk mengetahui nama, nomor TPS, dan alamat TPS-nya.

Ketiga, pemilih bisa melakukan pengecekan secara mandiri lewat situs resmi KPU. "Bisa juga melakukan pengecekan secara daring ke aplikasi mobile KPU atau cek di laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Ingat alamatnya, jangan sampai keliru," ujar Viryan.

Viryan lantas menjelaskan cara melakukan pengecekan lewat situs KPU. Pertama, pemilih bisa masukan data NIK-nya.

Menurut Viryan, memasukkan NIK harus benar. "Sebab, pernah ada yang komplain kepada kami tidak bisa akses. Kemudian, mengirimkan kepada kami screenshot-nya. Setelah saya lihat, pemilih tersebut tidak lengkap saat mengetik NIK," ungkapnya.

Kedua, kata dia, cukup memasukkan satu suku katanya saja. Jadi, satu suku kata dari nama pemilih.

"Kalau namanya dari empat suku kata, cukup masukkan satu suku kata. Kalau dengan satu suku kata namanya ada yang muncul, maka harus dicek beberapa kali untuk memastikan. Masukkan suku kata pertama dan ketiga," papar Viryan.

Dia menambahkan, apabila masyarakat tidak bisa melakukan cek online, bisa segera datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau kantor desa/kelurahan.

Di kantor KPU kabupaten/kota ada petugas yang siap untuk membantu pengecekan.

"Di desa kelurahan ada data DPT yang ditempel sekaligus juga bisa mengecek. Karena perubahan dari daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap kedua kepada DPTHP tahap ketiga itu hanya menambah 9.600 pemilih saja. Jadi, dimungkinkan datanya itu tetap mengalami perubahan," kata Viryan.

Hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4) atau lusa. Pada hari H nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement