Senin 15 Apr 2019 16:34 WIB

Polresta Pontianak: Kasus Penganiyaan Pelajar SMP Sudah P-21

Polresta Pontianak segera melimpahan berkas kasus penganiyaan pelajar SMP ke Kejari.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) berjalan bersama Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir usai menggelar rapat bersama sejumlah kepala sekolah dan aparat kepolisian untuk membahas kasus penganiayaan siswi SMP di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) berjalan bersama Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir usai menggelar rapat bersama sejumlah kepala sekolah dan aparat kepolisian untuk membahas kasus penganiayaan siswi SMP di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polresta Pontianak telah meningkatkan penanganan kasus hukum dugaan penganiayaan pelajar SMP oleh tiga siswa SMA menjadi P-21 sejak Senin (15/4). Itu berarti berkas perkaranya sudah lengkap sehingga akan segera dilimpahkan ke Kejari Pontianak.

"Dengan ditetapkannya P-21, maka kami siap-siap akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Pontianak, yakni melimpahkan barang bukti dan termasuk tiga ABH (anak berhadapan hukum)," kata Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Senin.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut, tinggal menunggu koordinasi dengan Kejari Pontianak. "Begitu pihak Kejari Pontianak sudah siap, maka kasusnya segera kami limpahkan," ungkapnya.

Polresta Pontianak pada Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum). Ketiga pelajar SMA berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec itu diduga terlibat kasus penganiayaan seorang pelajar SMP berinisial Ay di Kota Pontianak.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai ABH, sementara lainnya sebagai saksi," katanya.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan maupun merusak area sensitif korban seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Terhadap ketiganya dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.

Kapolresta Pontianak menjelaskan, ABH ditetapkan sebagai tersangka karena menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.

Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.

"Intinya (area sensitif korban) masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement