REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid mengatakan 6.026 TPS dari total 15.988 TPS di NTB masuk dalam indikator kategori TPS rawan. Khuwailid menjelaskan, terdapat sembilan indikator TPS rawan.
Sembilan TPS rawan itu meliputi daftar pemilih tambahan (DPTb) di NTB mencapai 1.956 pemilih atau 12 persen dari total TPS, daftar pemilih khusus (DPK) yang ada di 1.360 TPS, 85 TPS yang berada dekat rumah sakit, 41 TPS yang berada dekat perguruan tinggi, 993 TPS yang berada di dekat lembaga pendidikan seperti pesantren, dugaan praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye yang ada di 486 TPS, dugaan praktik menghina dan menghasut pemilih terkait isu sara ada di 191 TPS, petugas KPPS yang mengkampanyekan peserta pemilu terdapat di 286 TPS, dan 628 TPS yang berada di dekat posko pemenangan peserta pemilu.
"Paling banyak ada di Kabupaten Lombok Timur dengan 1.557 TPS, kemudian di Kabupaten Sumbawa sebanyak 1.035 TPS, dan Kabupaten Bima dengan 491 TPS," ujar Khuwailid di Mataram, NTB, Senin (15/4).
Bawaslu NTB juga mengimbau para DPK untuk menaati aturan dengan menggunakan hak suara di atas pukul 12.00 WITA. "Imbauan kita kepada DPK agar bisa menaati karena itu potensi kalau salah pemahaman kalau dia mau langsung gunakan hak pilih sebelum pukul 12.00 WITA. Kita imbau kepada KPPS tetap mengingatkan tata cara pemungutan suara," kata Khuwailid menambahkan.