REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima adanya laporan terkait sulitnya warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri menyalurkan hak suaranya. BPN meminta seluruh perwakilan pemerintah di Indonesia untuk memenuhi hak konstitusi warga negaranya yang berada di luar negeri.
"BPN akan evaluasi kinerja perwakilan RI di luar negeri jika tidak mampu lindungi hak konstitusional WNI pada Pemilu 2019, apalagi jika didapatkan bukti kecurangan pada penyelengaraan Pemilu 2019," ujar Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Senin (15/4).
Menurutnya, saat ini masih terdapat hak konstitusi WNI yang diabaikan oleh perwakilan pemerintah di luar negeri. Menurut dia, hal tersebut mencoreng wajah Indonesia di luar negeri
"Seharusnya pemerintah bertindak tegas terhadap hal itu, dengan memanggil pulang Dubes atau Kepala Perwakilan RI di Negara tersebut," kata dia.
Selain itu, Ferry mengatakan, jika tindakan yang terjadi berlangsung masif dan sistemik, BPN mendorong seluruh WNI yang tidak mendapatkan hak konstitusinya membuat petisi. Khususnya, apabila tidak juga ada langkah dari pemerintah dalam hal ini Kemenlu.
"BPN mendorong supaya WNI yang kehilangan hak konstitusionalnya tersebut untuk membuat petisi kepada Pemerintah negara setempat untuk mengambil tindakan persona non grata terhadap kepala perwakilan RI di Negara tersebut," kata mantan menteri kabinet kerja tersebut.
WNI di Australia secara serentak melakukan pemilu pada Sabtu, (13/4). Sejumlah massa yang tidak dapat mencoblos melampiaskan kekecewaannya di media sosial. Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.