REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kantor Imigrasi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Soeryo Tarto Kisdoto di Gorontalo, Senin, mengatakan pihaknya mendapatkan penyerahan lima orang Warga Negara Asing (WNA) itu dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo.
"Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja, dan untuk saat ini yang kami tahu mereka bekerja di Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) di Kabupaten Gorontalo Utara," kata Soeryo.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan penyalahgunaan izin tersebut. Kelima WNA tersebut dibawa oleh Dinas Tenaga Kerja saat mereka datang ke PLTU.
"Pemeriksaan sementara kami masih melakukan pendalaman, oleh karena itu hasilnya belum dapat kami sampaikan saat ini," ujarnya.
Menurutnya, jika dilihat dari izin tinggal mereka, empat orang menggunakan izin tinggal kunjungan dan satu orang memiliki izin tinggal terbatas. Untuk saat ini kata Soeryo kelima WNA tersebut cukup kooperatif dan berharap pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dengan bantuan penerjemah.
"Kami mendalami semua apakah benar dugaan pelanggaran izin tinggal, dan tindakan yang akan dilakukan jika mereka terbukti melanggarmaka ada tindakan keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan," ujarnya.