Senin 15 Apr 2019 19:54 WIB

Cina Sita Gading Selundupan Hingga Lebih dari 7 Ton

Penyitaan gading di Cina jadi yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Red: Nur Aini
Seorang polisi berdiri di deretan gading gajah yang disita dari perburuan gelap. (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joseph Okanga
Seorang polisi berdiri di deretan gading gajah yang disita dari perburuan gelap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pihak berwenang Cina menyita 7,48 ton gading selundupan bulan lalu. Jumlah itu membuat penyitaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, saat Beijing meningkatkan kampanye terhadap perdagangan satwa liar ilegal.

Penyitaan tersebut terjadi selama operasi memerangi geng kriminal internasional "yang telah lama mengkhususkan diri dalam penyelundupan gading," kata administrasi bea cukai, Senin (15/4).

Baca Juga

Cina, importir terbesar di dunia sekaligus pengguna terakhir gading gajah, melarang penjualan gading di negara tersebut sejak 2017. Permintaan gading dari sejumlah negara Asia seperti Cina dan Vietnam, tempat gading disulap menjadi perhiasan dan ornamen. Hal itu menyebabkan lonjakan perburuan liar di seluruh Afrika.

Sejak Januari, Cina telah menyita 8,48 ton gading dan produk yang terbuat dari gading serta lebih dari 500 ton spesies yang terancam punah. Sejumlah kelompok lingkungan mendesak pihak berwenang untuk melakukan lebih banyak penyitaan produk hewan dan menuntut jaringan kriminal satwa liar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement