REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Panitia Pemilu Luar Negeri dan Panitia Pengawas Pemilu Hong Kong membantah meluasnya berita, foto, dan video tentang larangan calon pemilih mencoblos pada Ahad (14/4). Pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 berlangsung selama 10 jam, demikian pernyataan bersama PPLN dan Panwaslu Hong Kong, Senin (15/4) malam.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua PPLN Hong Kong Suganda Supranto dan Ketua Panwaslu Hong Kong Fajar Kurniawan itu disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Hong Kong dan Makau berlangsung pada pukul 09.00-19.00 waktu setempat (08.00-16.00 WIB). Setengah jam sebelum menutup antrean pada pukul 19.00, PPLN dan Panwaslu Hong Kong dan tim pengamanan Polri serta tim monitoring KPU didukung oleh aparat kepolisian Hong Kong disaksikan Ketua Panwaslu melakukan penyisiran di sekitar lokasi TPS di Queen Elizabeth Stadium.
Penyisiran itu guna memastikan bahwa tidak ada lagi warga negara Indonesia yang tertinggal sehingga tidak bisa melakukan pemungutan suara. Sekitar pukul 19.15 setelah dipastikan tidak ada lagi calon pemilih yang tercecer, semua elemen penyelenggara dan pendukung pemungutan suara di Hong Kong menutup pintu masuk gedung yang khusus disewa untuk penyelenggaraan pemungutan suara.
Selanjutnya seluruh calon pemilih yang sudah mengantre di dalam gedung olahraga itu melaksanakan hak pilihnya hingga proses pemungutan suara usai pada pukul 19.40. Namun sekitar pukul 20.30 sekelompok massa berjumlah sekitar 20 orang memaksa masuk TPS 10 di gedung itu untuk melakukan pencoblosan.
Merujuk Peraturan KPU, PPLN dan Panwaslu Hong Kong sepakat untuk tidak mempersilakan sekelompok massa itu mencoblos. Apalagi di antara massa ada yang kedapatan berada di lokasi sejak pagi hari.
Sebelumnya, video yang menunjukkan beberapa orang perempuan marah-marah di depan Ketua PPPLN dan Panwaslu Hong Kong karena gagal mendapatkan surat suara. Peristiwa ini mengingatkan insiden yang sama pada Pemilu Presiden RI 2014 di lapangan Victoria Park.
Jumlah WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Hong Kong pada tahun ini tercatat sebanyak 180.232 orang. Pihak PPLN sudah mengantisipasinya agar kejadian lima tahun lalu tidak terulang dengan menggelar pemilu di gedung tertutup yang tersebar di tiga wilayah.
"Selain itu, jumlah TPS pun diperbanyak menjadi 32 unit. Di Elizabeth Stadium sendiri jumlah TPS sebanyak 16 unit, sedangkan sisanya di Kowloon dan New Territories," demikian keterangan resmi PPLN.