REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran mengindikasi adanya praktik politik uang di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang. Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, dugaan itu ditemukan saat anggotanya sedang melakukan patroli pada hari pertama masa tenang Pemilihan Umum 2019, Ahad (14/4) malam.
Menurut dia, ketika mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian. Alhasil, pihaknya menemukan terduga pelaku yang sedang memberikan amplop berisi uang tunai Rp 50 ribu kepada warga, dengan syarat memberikan dukungan pada calon aggota legistlatif (caleg) tertentu.
"Amplop berisi duit aaja kita amankan. Pelaku nggak ditahan juga nggak diapa-apain, karena ini masih indikasi," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (15/4).
Iwan menambahkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam kajian awal bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019. Menurut dia, kasus itu bisa dijerat dengan pasal terkait dengan pidana pemilu.
Bahkan, lanjut dia, tak menutup kemungkinan caleg bersangkutan didiskualifikasi dari Pemilu 2019. Pasalnya, jika yang melakukan politik uang termasuk dalam tim atau pelaksana kampanye, maka caleg dapat dijerat dengan Pasal 523 juncto Pasal 278 UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Meski begitu, Bawaslu tak bisa bertindak sendiri dalam menentukan sanksi.
Saat ini, Bawaslu terus berkoordinasi dengan penyidik dari polisi dan penuntut umum dari kejaksaan untuk mendapatkan hasilnya. Iwan mengatakan, dalam temuan itu terduga pelaku berusaha memberi uang dan meyakinkan untuk memilih salah satu caleg.
"Hanya caleg saja, tidak dengan capres. Kita belum bisa sebutkan calonnya," kata dia.
Iwan menegaskan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran selama ini memang fokus melakukan pengawasan terkait politik uang. Menurut dia, hingga hari pemungutan suara jajarannya akan terus patroli.
"Bentuk pencegahan sudah kita lakukan, baik melalui surat, medsos, dan lainnya. Hari ini, ketika ada yang melakukan maka kami tegas menindak. Ini baru temuan pertama," kata dia.
Sebelumnya, di Kabupaten Ciamis juga ditemukan dugaan adanya politik uang. Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya praktik politik uang itu pada Ahad (14/4) malam di Dusun Ancol, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kanupaten Ciis.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada sejumlah orang yang membagikan uang kepada warga dan mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu dalam Pemilu 2019. "Kita sudah menurunkan komisioner dan pengawas ke lokasi semalam. Sebentar lagi kita akan rapat dengan sentra gakkumdu yang diisi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, untuk membahas temuan ini," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (15/4).
Menurut dia, pelapor yang menginformasikan adanya praktik politik uang itu akan dijdikan saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, orang itu yang mengetahui jelas perkara yang terjadi.
Uce menegaskan, jika memang terbukti melakukan praktik politik uang, yang bersangkutan akan dikenakan hukum pidana pemilu. Namun, Bawaslu tak bisa berjalan sendiri. Pasalnya, kasus itu ditangani Sentra Gakkumdu yang diisi polisi dan jaksa.
Ia menegaskan, calon yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi pencoretan. "Tim kita akan klarifikasi, yang bagi-bagi masuk tim kampanye atau tidak. Kalau masuk tim, bisa kita coret calonnya," kata dia.