REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romy masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. "Sampai hari ini masih pembantaran di RS Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/4).
KPK, lanjut Febri, belum mengetahui apakah Romy dapat mengikuti proses pemungutan suara pada 17 April 2019. "Kami belum mengetahui apakah Rabu sudah kembali ke Rutan KPK," ucap Febri.
Namun, kata dia, dari koordinasi dengan pihak panitia TPS 012 Guntur, terdapat 63 tahanan KPK akan difasilitasi pemungutan suara di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah 63 tahanan tersebut hanya yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada tiga lokasi, yaitu gedung lama KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK, dan Pomdam Jaya Guntur.
Untuk diketahui, Rommy saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK setelah diumumkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 lalu. "Sedangkan tahanan lain yang dititipkan di rutan lainnya mengikuti proses dan penyelenggaraan di rutan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, setiap tahanan KPK mempunyai hak untuk mencoblos. "Ya haruskan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Menurut Saut, jika mereka tidak diberi hak untuk mencoblos maka itu bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan no one left behind dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ucap Saut.