Selasa 16 Apr 2019 02:30 WIB

NTB Keluar dari Zona Merah Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu

Masih ada 6.026 dari total 15.988 TPS di NTB masuk dalam indikator kategori rawan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
TPS (Ilustrasi)
Foto: Republika TV
TPS (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan NTB telah keluar dari zona merah atau daerah dengan potensi kerawanan tinggi pada pemilu 2019.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan pada awal tahapan pemilu 2019, Bawaslu RI menempatkan Kabupaten Lombok Timur dalam zona merah secara nasional. Namun, lanjut Khuwailid, dalam perkembangan terakhir, Bawaslu RI mencabut status tersebut.

"Kemarin ada update indeks kerawanan pemilu dan NTB keluar dari zona (merah) itu," ujar Khuwailid di Mataram, NTB, Senin (15/4).

Menurut Khuwailid, pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak, mulai dari Bawaslu dan KPU tingkat nasional hingga kabupaten dan kota.

"Artinya apa yang dilakukan teman-teman Bawaslu dan KPU tingkat RI, provinsi, Kabupaten/kota sudah ada dampaknya memengaruhi tingkat pemahaman warga terhadap potensi kerawanan," kata Khuwailid.

Meski begitu, kata Khuwailid, Bawaslu NTB tetap melakukan pengawasan intensif terhadap terjadinya pelanggaran atau kecurangan pada pemilu. Khuwailid menyebut 6.026 TPS dari total 15.988 TPS di NTB masuk dalam indikator kategori TPS rawan.

Khuwailid menjelaskan terdapat sembilan indikator TPS rawan, meliputi daftar pemilih tambahan (DPTb) di NTB mencapai 1.956 pemilih atau 12 persen dari total TPS, daftar pemilih khusus (DPK) yang ada di 1.360 TPS, 85 TPS yang berada dekat rumah sakit, 41 TPS yang berada dekat perguruan tinggi, 993 TPS yang berada di dekat lembaga pendidikan seperti pesantren, dugaan praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye yang ada di 486 TPS, dugaan praktik menghina dan menghasut pemilih terkait isu sara ada di 191 TPS, petugas KPPS yang mengkampanyekan peserta pemilu terdapat di 286 TPS, dan 628 TPS yang berada di dekat posko pemenangan peserta pemilu.

"Paling banyak ada di Kabupaten Lombok Timur dengan 1.557 TPS, kemudian di Kabupaten Sumbawa sebanyak 1.035 TPS, dan Kabupaten Bima dengan 491 TPS," ucap Khuwailid.

Bawaslu NTB juga mengimbau para DPK untuk menaati aturan dengan menggunakan hak suara di atas pukul 12.00 WITA.

"Imbauan kita kepada DPK agar bisa menaati karena itu potensi kalau salah pemahaman kalau dia mau langsung gunakan gak pilih sebelum pukul 12.00 WITA. Kita imbau kepada KPPS tetap mengingatkan tata cara pemungutan suara," kata Khuwailid menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement